KabarSunda.com- Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 diserahkan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir ke BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Bandung, Selasa (31/3/2026).
Bupati Dony menegaskan, penyerahan LKPD merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh setiap kepala daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Mewakili 16 kepala daerah yang hadir, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPK RI Perwakilan Jawa Barat yang telah menerima LKPD Tahun Anggaran 2025 ini. Kami siap menerima kedatangan tim pemeriksa dari BPK yang akan mengaudit secara terperinci keuangan pemerintah daerah,” ujar Dony yang didaulat mewakili 16 kepala daerah menyampaikan sambutan.
Dony berharap seluruh pemerintah daerah yang telah menyerahkan LKPD dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurutnya, capaian tersebut menjadi tolok ukur integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan tolok ukur integritas dalam melaksanakan pemerintahan. Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, bagaimana anggaran digunakan secara baik dan tepat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan, apresiasi kepada seluruh kepala daerah yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu.
Ia berharap proses pemeriksaan yang akan berlangsung dalam 60 hari ke depan dapat menghasilkan opini terbaik bagi seluruh daerah.













