Batas Lapor Berakhir, KPK Catat 96,24 Persen PN/WL Telah Sampaikan LHKPN

Juru Bicara KPK,Budi Prasetyo.Ist

KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 96,24% pada akhir batas pelaporan atau per 1 April 2026.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Capaian ini menunjukkan partisipasi luas Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) dalam memenuhi kewajiban transparansi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Tingginya tingkat pelaporan tersebut mencerminkan semakin terbangunnya kepatuhan kolektif di berbagai sector, kata Budi Prasetyo dalam pernyataan tertulis yang diterima KabarSunda.com, Kamis (2/4/2026).

Termasuk factor keteladanan pimpinan, dimana Presiden dan Wakil Presiden juga telah menyampaikan LHKPN secara tepat waktu,ujar Budi.

Demikian halnya, Sekretariat Kabinet yang terus mendorong dan mengingatkan kepatuhan LHKPN bagi para Menteri di Kabinet Merah Putih, serta seluruh pemangku kepentingan yang berperan dalam pemenuhan kepatuhan LHKPN di tingkat pemerintah daerah, BUMN, maupun BUMD,kata Budi.

Berdasarkan klasifikasi bidang, sektor Yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi dengan 99,99%. Kemudian diikuti BUMN/BUMD mencapai 97,06% serta Eksekutif termasuk Presiden dan Wakil Presiden sebesar 96,75%.

Di sisi lain, Lanjut Budi, sektor Legislatif juga menunjukkan peningkatan signifikan dengan capaian laporan sebesar 82,21%. Catatan itu menandakan adanya perbaikan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan.

Ia mengatakan, KPK memandang capaian ini sebagai indikasi bahwa instrumen LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi. Terlebih dalam memperluas transparansi atas harta kekayaan penyelenggara negara.

Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi atas laporan yang telah disampaikan untuk nantinya dipublikasikan.

Masyarakat dapat mengakses dan memantau LHKPN yang telah dinyatakan lengkap melalui laman elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk keterbukaan informasi public,Imbuhnya.

Sebagai upaya mendukung proses LHKPN tersebut, KPK menyediakan layanan bantuan dan pendampingan melalui laman elhkpn.kpk.go.id, email elhkpn@kpk.go.id, serta call center 198.

“KPK berharap capaian ini dapat terus dijaga secara konsisten, sekaligus menjadi pijakan untuk memperkuat praktik transparansi dan akuntabilitas serta pencegahan korupsi,”pungkas Budi.