KabarSunda.com- Kepala Bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) Dr.H.Ai Nurhasan akan melakukan konfirmasi Kementerian dan SLB penerima.
Hal tersebut dilakukan guna melihat kebenaran informasi yang disampaikan kepada PKLK Disdik Jabar.
Menurut Ai Nurhasan, yang pertama kita akan coba melakukan cek ulang kembali, karena dari Kementerian sumber dana DAK ada peran pengawas pendamping dan juga ada perguruan tinggi pendamping.
Harusnya, kata Ai, mereka bisa segera mengetahui itu, nanti kita akan konfirmasi baik ke perguruan tingginya maupun ke konsultan pengawas yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.kata Ai Nurhasan kepada KabarSunda.com,Rabu (8/4/2026).
Lanjut Ai, untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana alokasi khusus (DAK) ada di pemerintah pusat. “Nanti kita akan konsultasikan, tapi yang jelas saya percaya di pemerintah pusat ada mekanismenya”.
Dikatakannya, Proses pelaporan pengadaan barang yang ada di PKLK dari anggaran pemerintah pusat dana alokasi khusus (DAK) mekanismenya mulai dari sekolah penerima melaporkan barang yang diterimanya didalam aplikasi yang telah disediakan.
Tentu laporan dari sekolah terlebih dahulu akan diverifikasi oleh pemerintah pusat melalui konsultan pengawasnya dan sarjana pendampingnya.
Mudah-mudahan proses itu berjalan, sehingga mereka bisa menemukan segera mana kala ada permasalahan di lapangan.
Laporan yang disampaikan Konsultan Pengawas dari Kementerian dan Perguruan Tinggi bila ada permasalahan, hal tersebut mempermudah kita dilapangan bisa melakukan klarifikasi kesekolah penerima.
“Apa yang ditemukan oleh Kementerian dan Perguruan Tinggi, supaya maps, jangan sampai rill nya begini pelaporannya berbeda itu yang kita kawatirkan”pungkas Ai.













