Hukrim  

Kuasa Hukum Resbob: Tuntutan JPU Mengabaikan Fakta Persidangan

Kuasa Hukum Resbob,Fidelis Giawa,S.H.Dok-KabarSunda

KabarSunda.com- Terkait tututan JPU terhadap Kreator konten, Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob 2,5 tahun kasus ujaran kebencian atau rasisme.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 13 April 2026.

JPU dalam dakwaan meyakini terdakwa Resbob bersalah melanggar Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUKHP Jo Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2026.

Tuntutan Jaksa disusun dengan memenggal elemen tindak pidana yang dirumuskan dalam pasal 243 KUHP, yakni elemen telah terjadinya kekerasan terhadap orang atau barang, kata Kuasa Hukum Resbob Fidelis Giawa,SH kepada KabarSunda.com,Selasa (14/4/2026).

Dikatakan Fidelis, dalam surat tuntutannya, dikutip secara utuh rumusan pasal, akan tetapi dalam pembuktian terhadap unsur keterbuktian dakwaan, frasa ‘terjadinya kekerasan terhadap orang atau barang’ tidak dibuktikan,ujar Fidelis.

Atas kelalaian Penuntut ini, lanjut Fidelis, semestinya Majelis Hakim berdasar hukum menyatakan dakwaan onslag van alle rechvervolging. Artinya perbuatan terdakwa terbukti akan tetapi bukan perbuatan yang dapat dipidana oleh karena tidak memenuhi salah satu elemen delik.

Disamping itu, tuntutan Jaksa juga berlebihan oleh karena mengabaikan fakta persidangan, diantaranya bahwa yang mendistribusikan sehingga lebih diketahui umum konten yang memuat ujaran permusuhan tersebut adalah akun Tiktok Radar Sumedang.

Fakta lainnya yang diabaikan adalah bahwa sebelum ditontotn atau diketahui oleh para saksi pelapor, terdakwa Muhammad Firdaus Adimas Putra Nashihan alias Resbob telah menghapus konten tersebut sehari setelah live streaming.

Sebelumnya JPU Sukanda membacakan tuntutan terhadap Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob 2,5 tahun kasus ujaran kebencian atau rasisme dikenakan Pasal 243 KUHP yang baru. Kemudian untuk pidananya kami tuntut 2 tahun dan 6 bulan. Artinya 2,5 tahun

Menurutnya, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana masih diamankan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, barang bukti yang tidak terkait dengan kejahatan dikembalikan kepada terdakwa Resbob.

Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Resbob untuk menyampaikan pembelaan. Sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan rencananya digelar pada Senin (20 April 2026) mendatang.