KabarSunda.com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat terus berkomitmen memperluas akses keadilan bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan melalui penguatan kapasitas para praktisi hukum di lapangan.
Pada Senin (04/05/2026), tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jabar menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pelatihan Layanan Posbankum (Virtual Clinic) bagi Anggota Paralegal Kabupaten Purwakarta yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat akan pendampingan hukum yang profesional dan mudah diakses di wilayah pedesaan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya peran paralegal sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum.
Dukungan penuh dari Kakanwil Asep Sutandar diwujudkan melalui mandat kepada Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ferry Gunawan Christy, untuk memastikan setiap paralegal di Kabupaten Purwakarta memiliki standar kompetensi yang mumpuni.
Sebanyak 45 peserta paralegal dari berbagai desa dan kelurahan di Purwakarta mengikuti pelatihan ini guna meningkatkan pemahaman teknis mengenai tata cara pelayanan dan mekanisme pelaporan yang terintegrasi.
Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Divisi P3H, Ferry Gunawan Christy, menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki urgensi yang sangat krusial dalam mendukung keberlangsungan layanan Posbankum yang aktif dan terukur.
Beliau menegaskan bahwa pelaporan layanan yang tertib bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan indikator utama dalam memonitor efektivitas bantuan hukum yang diterima oleh masyarakat.
Keberadaan sistem pelaporan melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mendata sejauh mana masyarakat telah mendapatkan hak-hak hukum mereka secara adil.
Sesi pelatihan semakin mendalam saat para JF Penyuluh Hukum memberikan pemaparan materi teknis mengenai manajemen layanan Posbankum.
Tidak hanya teori, para peserta juga diarahkan ke dalam sistem breakout room untuk mendapatkan pendampingan praktis satu per satu.
Dalam sesi ini, paralegal dipandu langkah demi langkah dalam mengisi data layanan dan menggunakan sistem pelaporan BPHN secara mandiri.
Melalui kolaborasi yang kuat antara Kanwil Kemenkum Jabar dan para paralegal, diharapkan Posbankum Desa di Purwakarta menjadi lebih responsif, akuntabel, dan mampu menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan akses keadilan di wilayah Jawa Barat.











