KabarSunda.com- Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan menggelar Penyerahan Penghargaan kepada Wajib Pajak Berprestasi Tahun 2026 di Pendopo Kabupaten Kuningan, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan ini menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat, pelaku usaha, aparatur kewilayahan, hingga praktisi hukum yang dinilai berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, mengatakan pajak daerah memiliki peran strategis sebagai fondasi pembangunan sekaligus penguat kemandirian fiskal daerah.
Menurutnya, setiap kontribusi pajak dari masyarakat akan kembali dirasakan manfaatnya melalui pembangunan berbagai sektor pelayanan publik.
“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan diwujudkan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan, fasilitas pendidikan yang layak, layanan kesehatan bermutu, serta pembangunan fasilitas publik lainnya untuk seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan,” ujar Bupati Dian.
Ia mengakui, struktur APBD Kabupaten Kuningan saat ini masih menghadapi tantangan karena ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat masih cukup tinggi.
Oleh sebab itu, optimalisasi PAD menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah dalam memperkuat kemampuan fiskal dan mempercepat pembangunan daerah.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Kuningan terus mendorong modernisasi pelayanan perpajakan melalui digitalisasi sistem pembayaran.
Transformasi tersebut dilakukan agar masyarakat dapat membayar pajak dengan lebih mudah, cepat, transparan, dan fleksibel melalui layanan non-tunai (cashless).
Bupati Dian juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak dan pelaku usaha yang selama ini konsisten mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan dalam membayar pajak.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak dapat dipisahkan dari partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha.
“Keberhasilan pembangunan tidak akan pernah tercapai secara optimal tanpa adanya dukungan penuh dari masyarakat. Membayar pajak bukan sekadar menggugurkan kewajiban regulasi, melainkan bentuk rasa memiliki dan tanggung jawab moral bersama terhadap masa depan Kabupaten Kuningan yang lebih sejahtera,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan, Laksono Dwi Putranto, dalam laporannya menyampaikan bahwa penghargaan kepada perangkat daerah dan wajib pajak daerah merupakan agenda rutin tahunan Pemerintah Kabupaten Kuningan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras, dukungan, dan kontribusi terhadap peningkatan PAD dari sektor pajak.
Laksono menjelaskan, penghargaan kategori kecamatan berprestasi diberikan kepada 22 kecamatan atas percepatan pelunasan target PBB tahun 2025.
Kecamatan penerima penghargaan meliputi Garawangi, Pancalang, Cilebak, Cimahi, Hantara, Japara, Cibeureum, Cipicung, Cibingbin, Ciwaru, Cigandamekar, Selajambe, Nusaherang, Kalimanggis, Ciniru, Cilimus, Sindangagung, Karangkancana, Subang, Lebakwangi, Ciawigebang, dan Luragung.
Untuk kategori desa berprestasi, penghargaan diberikan kepada 38 desa atas percepatan pelunasan dan tertib administrasi pengelolaan PBB tahun 2025 berdasarkan kategori target ketetapan pajak.
Pada kategori realisasi target di atas Rp120 juta, penghargaan diberikan kepada Desa Kutawaringin Kecamatan Selajambe dan Desa Cileuya Kecamatan Cimahi.
Sementara kategori target Rp50 juta hingga Rp120 juta diberikan kepada Desa Gewok, Sindangjawa, Babatan, Tirtawangunan, dan Muncangela.
Adapun kategori target di bawah Rp50 juta diberikan kepada Desa Buniasih, Nanggerangjaya, Salakadomas, Pajawan Lor, dan Tambakbaya.
Untuk periode Mei hingga Juli 2025, penghargaan desa tercepat pelunasan PBB kategori Rp50 juta hingga Rp120 juta diberikan kepada Desa Luragung Tonggoh, Pajawan Kidul, Sugangan, Jagara, Randusari, Kutakembaran, dan Jalatrang. Sedangkan kategori di bawah Rp50 juta diberikan kepada Desa Lebakherang, Cilimussari, Citikur, dan Citiusari.
Selain penghargaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Bappenda juga memberikan bantuan kendaraan operasional roda dua kepada 15 desa.
Desa penerima bantuan tersebut yakni Desa Sakerta Timur, Margabakti, Baok, Gunungkarung, Walaharcageur, Sindangasari, Cikeusik, Cibulan, Jatimulya, Manggari, Langseb, Nusaherang, Sangkanmulya, Tajurbuntu, dan Patalagan.
Laksono juga menyampaikan penghargaan kepada desa yang selama dua tahun atau lebih berturut-turut mampu melunasi PBB sebelum jatuh tempo.
Desa-desa tersebut yakni Buniasih, Pajawan Lor, Babatan, Nanggerangjaya, Gewok, Luragung Tonggoh, Jalatrang, Muncangela, Kutawaringin, dan Cileuya.
Pada kategori wajib pajak PBB golongan buku 4 dan 5 atau ketetapan di atas Rp2 juta yang dibayarkan sebelum jatuh tempo, penghargaan diberikan kepada PT Fashion Stitch Joshua, PT Sido Sari Multy Farm, H. Dudung Dulajid, Cecep Hendie, H. Rokhmat Ardian, H. Dadang Juhata, Rd Jonatun Umbara, dan H. Nurdin.
Sementara penghargaan notaris/PPAT berprestasi diberikan kepada 31 notaris dan PPAT yang dinilai memberikan kontribusi besar terhadap PAD dari sektor BPHTB serta tertib administrasi.
Di antaranya Azizah Syabibi, Giska Fergina Noverika, Munadi Bayan, Ressy Purnamasari Affandi, Yurisa Swastika, Popo Pauzi Ridwan, Ade Yuliyanti, Tina Savitri, Josephine Kwandou, Nuryani Sartono, Yoni Oktaviani, Royke Ferrari, Rangga Maindra, Miftahul Jannah, Aliese Mariawati, Ricky Rezamourandy, Indra B. Ansor, Ade Wirdatus Sofyah, Yayan Hadiyanto, Siti Fidya Airyne, Amita Handayani, Kartika Chandra, Ade Moningka, Indriana Prima Puspita Sari, Olivin Setia Graha, Rairi Apriyani, Verawati, Ucu Dian Susanawaty, Teuku Arie Azhari, Sofa Munaya, dan Dodo Supardo.
Pada sektor industri pariwisata, kuliner, hiburan, dan jasa, penghargaan wajib pajak hotel berprestasi diberikan kepada Hotel Santika Premiere Linggarjati, ASP Hotel and Resort, Hotel Tirta Sanita, Hotel Grage Sangkan Spa, Pepabri Hotel & Resort, Hotel Prima Resort, Villa Sutan Raja, Hotel Montana, Hotel Ayong, dan Hotel Purnama Mulya.
Kategori wajib pajak restoran berprestasi diberikan kepada Arunika, Botanika, Richeese Kuliner Indonesia, Jagara Eco Park, Restoran Food Life, Resto Casata Santika Premiere, Ramela Resto ASP Hotel & Resort, Pizza Hut Kuningan, Resto Hotel Tirta Sanita, dan Cibiuk Resto.
Sementara kategori wajib pajak hiburan berprestasi diberikan kepada OW Waduk Darma, Zamzam Pool, PS Sky Game Surya Kuningan, OW Cibulan, J&J, Hotel Grage Sangkan Spa, Wahana Botanika, Arunika Garden, Berti Karaoke, dan PS Sky Game Surya Jalaksana.
Untuk kategori wajib pajak reklame berprestasi diberikan kepada PT Djarum, PT Artha Beribis Grafika (Alfamart), PT Indomarco Prismatama (Indomaret), PT Karya Satria, PT Mega Production Corps, CV Mulyatama Abadi, PT Expo Pariwara Utama, PT Lintas Mediatama, PT Mantraguna Pola Mandiri, dan PT Adhi Kartika Jaya.
Sedangkan kategori wajib pajak air tanah berprestasi diberikan kepada PT Graha Mas Inti Tirta, PT Super Unggas Jaya, Fashion Stitch Joshua, PT New Hope Farm Indonesia, Sangkan Resort Aqua Park, PT Sumber Terang Sejahtera (Hotel Santika Premiere), PT Supra Sarana Wisata Persada, PT Sinde Budi Sentosa, CV Surya Nedika Isabela, dan YPI Almultazam Khusnul Khotimah.
Adapun kategori wajib pajak parkir berprestasi diberikan kepada PT Anugrah Bina Karya (Parkir Yogya Dept Store), Surya Dept Store Kuningan, Woodland Ragasakti, PT Darbeni Bangun Karya (Parkir RS Sekar Kamulyan), RS Juanda, Arunika Parking, Zamzam Pool, Bumdes Mekarjaya Jagara, PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan), dan Botanika.













