LSM Trinusa Pertanyakan Status Tersangka SDS Kadis LH Bekasi ke Gakkum LHK Sidoarjo

Perwakilan LSM Trinusa Mempertanyakan status Tersangka Kepala DLH Bekasi SDS.Dok-Narasumber

KabarSunda.com- Langkah taktis dan terukur ditunjukkan oleh jajaran Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Swadaya Masyarakat  Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) secara resmi menyerahkan surat klarifikasi langsung ke Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK/Gakkum LHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) di Kec. Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Hal ini perlu dilakukan, mengingat setahun lebih tanpa kejelasan pasca-penetapan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi aktif, Syafri Donny Sirait (SDS).

Penyerahan dokumen resmi berkop surat DPN LSM Triga Nusantara Indonesia tersebut diterima langsung oleh pihak perwakilan Balai Gakkum LHK di depan ruang loby utama instansi penegak hukum lingkungan.

Menolak Lupa Kasus Pencemaran Lingkungan TPA Burangkeng.

​Kedatangan LSM Trinusa  ke Sidoarjo untuk mempertanyakan kelanjutan berkas perkara yang menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi aktif, Syafri Donny Sirait (SDS), kata Sekjen LSM Trinusa dalam rilis diterima KabarSunda,Rabu (27/5/2026).

​“Sebagaimana diketahui dalam kronologi perkara, SDS telah resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum KLH sejak Maret 2025”.

Ia diduga kuat melakukan pembiaran dan menyalahi norma tata kelola sampah di TPA Burangkeng, Kecamatan Setu, yang berakibat pada pencemaran air lindi (leachate) secara masif ke aliran sungai dan ekosistem pemukiman warga Bekasi.

​Meskipun gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka SDS telah resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Mei 2025.

Keabsahan status tersangka SDS dari berkas perkaranya justru terkesan jalan di tempat dan belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan hingga memasuki pertengahan tahun 2026 ini.

Trinusa Tagih Transparansi dan Komitmen Kepala Balai.

​Perwakilan DPN LSM Trinusa menegaskan, kedatangan mereka ke markas Gakkum LHK Jabalnusra di Sidoarjo adalah bentuk nyata dari fungsi kontrol sosial agar penegakan hukum terhadap pelaku perusak lingkungan tidak tebang pilih dan segera ditindak.

“Hari ini surat resmi dari DPN LSM TRIGA Nusantara Indonesia sudah resmi diserahkan dan diterima oleh pihak Balai Gakkum LHK Jabalnusra di Sidoarjo Jawa Timur.

“Jauh-jauh dari Bekasi Jawa Barat  untuk menagih komitmen kepastian hukum saudara SDS. Mengapa kasus seorang pejabat daerah yang merugikan lingkungan hidup dan kesehatan rakyat kecil bisa mengendap satu tahun lebih? Publik berhak tahu progresnya,” tegas perwakilan LSM Trinusa usai menyerahkan berkas.

​Melalui rilis berita di media online KabarSunda.com, LSM Trinusa menyatakan akan memberikan waktu bagi pihak Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra untuk memberikan jawaban tertulis yang transparan.

“Jika dalam waktu dekat belum ada perkembangan konkret atau pelimpahan berkas (P-21) ke Kejaksaan, LSM Trinusa menegaskan siap mengerahkan massa untuk menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran demi mengawal keadilan lingkungan hidup bagi warga Kabupaten Bekasi,”pungkasnya.