KabarSunda.com- Aliansi Masyarakat Bandung Kecewa (AMBEK) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil ( LSM Trinusa DPD Jabar, Aliansi Sunda Ngahiji, RAGA, GEMA PETA dan LMR-RI ) menyatakan sikap keras terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat.
Dalam pernyataan sikap yang akan disampaikan dalam aksi demonstrasi, mereka menuntut keterbukaan informasi, akuntabilitas penggunaan anggaran, serta penjelasan atas sejumlah kebijakan yang dinilai sarat kejanggalan.
AMBEK menegaskan bahwa gerakan tersebut bukan sekadar aksi seremonial, melainkan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang menggunakan uang rakyat, kata koordinator lapangan AMBEK, Kang Ogi kepada KabarSunda,Selasa (2/6/2026).
“Kami tidak akan tinggal diam ketika muncul berbagai dugaan penyimpangan, ketidaktransparanan, dan kebijakan yang menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas perwakilan AMBEK dalam pernyataan sikapnya.
Soroti Dugaan Rangkap Jabatan dan Pencatutan Nama Gubernur
Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat.
AMBEK menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat mengganggu independensi dalam pengambilan kebijakan.
Selain itu, mereka juga meminta klarifikasi terkait dugaan pencatutan nama Gubernur Jawa Barat dalam proses pemilihan kepengurusan organisasi koperasi tingkat provinsi.
Menurut AMBEK, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut bukan hanya mencederai etika birokrasi, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Dugaan Penyimpangan Anggaran Jadi Sorotan
Tidak hanya berhenti pada persoalan jabatan, AMBEK juga mempertanyakan sejumlah kegiatan yang menggunakan anggaran negara, mulai dari dugaan pemeliharaan fiktif, pelaksanaan Event Kujang Kencana, program tenaga pendamping koperasi dan UMKM, hingga penggunaan anggaran pertunjukan kesenian yang dinilai tidak proporsional.
Aktivis yang tergabung dalam aliansi tersebut menilai terdapat indikasi pemborosan anggaran yang harus dijelaskan secara rinci kepada publik.
Mereka juga menyoroti adanya informasi mengenai pengembalian dana ke kas negara berdasarkan hasil pemeriksaan yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat.
“Pengembalian uang tidak otomatis menghapus persoalan. Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, bagaimana persoalan itu terjadi, dan apa langkah perbaikannya. Akuntabilitas tidak boleh berhenti pada pengembalian dana,” tegas AMBEK.
Penunjukan PLH Kadis Dinilai Janggal
Dalam pernyataan sikap terbaru, AMBEK juga menyoroti penunjukan Kepala UPTD Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian dan Wirausaha Jawa Barat (UPTD P3W Jabar) sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas maupun PLH Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat.
Aliansi tersebut mempertanyakan dasar hukum, alasan, dan mekanisme penunjukan tersebut karena dinilai tidak lazim dalam perspektif struktur birokrasi pemerintahan.
Menurut mereka, publik berhak mengetahui mengapa pejabat dari unit pelaksana teknis daerah dapat ditunjuk mengisi posisi strategis yang secara hierarki berada pada level berbeda.
“Kami meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjelaskan secara terbuka dasar penunjukan tersebut. Jangan sampai muncul kesan bahwa pengisian jabatan dilakukan tanpa mempertimbangkan prinsip profesionalisme dan tata kelola birokrasi yang baik,” ujar Kang Ogi.
Mereka juga mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan prosedur penunjukan tersebut.
Desak Aparat Pengawas dan Penegak Hukum Turun Tangan
AMBEK menegaskan bahwa seluruh tuntutan yang disampaikan bukanlah bentuk serangan terhadap individu tertentu, melainkan upaya mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.
Karena itu, mereka mendesak Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan, Kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap berbagai dugaan yang muncul.
Aliansi tersebut juga mengajak masyarakat, akademisi, mahasiswa, media massa, dan organisasi masyarakat sipil untuk ikut mengawal persoalan ini agar tidak berhenti sebagai polemik sesaat.
“Birokrasi harus dibangun di atas prinsip transparansi, integritas, dan profesionalisme. Ketika muncul dugaan penyimpangan atau kebijakan yang janggal, maka pemerintah wajib menjelaskan kepada rakyat. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran negara, tetapi juga kepercayaan publik,” tegas AMBEK.
Dengan membawa sejumlah tuntutan tersebut, AMBEK memastikan akan terus mengawal berbagai persoalan yang mereka anggap merugikan kepentingan masyarakat hingga mendapatkan penjelasan dan penyelesaian yang jelas dari pihak-pihak terkait.
“Jika sampai tanggal 6 Juni 2026 Surat Pernyataan kami tidak ada tanggapan maka kami Aliansi Masyarakat Bandung Kecewa atau AMBEK, kembali melaksanakan aksi susulan pada tanggal 8 Juni 2026 dengan masa yang lebih besar” pungkas Kang Ogi













