Dedi Mulyadi Terjunkan Inspektorat ke SMAN 7 Cirebon Selidiki Pemotongan PIP yang Dibongkar Hanifah

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

KabarSunda.com- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung tancap gas mengungkap permasalahan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon.

Di hari pelantikannya sebagai Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi langsung memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman untuk membuat surat tugas ke inspektorat agar segera memeriksa sekolah-sekolah yang bermasalahan dalam pengelolaan PIP, termasuk SMAN 7 Cirebon.

Menurutnya, ada dua masalah dalam pengelolaan PIP, yakni siswa penerima yang ternyata bukan dari keluarga miskin, atau kurang berhak.

“Kedua, seringkali ada potongan atau penggunaan uang, bukan peruntukan untuk kepentingan PIP,” tegas Dedi Mulyadi dalam perbincangan telepon dengan Sekda Jabar Herman Suryatman, seperti dikutip dari youtube Kang Dedi Mulyadi Channel pada Jumat (21 Februari 2025).

Turunnya inspektorat itu untuk melihat transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam pengelolaan keuangan.

“Saya ingin diaudit saja sekolah-sekolah ini. Apakah sudah bener pengelolan keuangan? ada gak pungutan-pungutan di luar ketentuan pemerintah,” ujar Dedi Mulyadi kepada Herman.

Herman pun siap menjalankan instruksi Dedi Mulyadi dengan menerjunkan inspektorat ke sekolah tersebut.

Dalam wawancara sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman berjanji akan menghukum berat ASN yang terbukti terlibat kasus tersebut.

Herman mengancam akan memberikan sanksi berat, termasuk pemecatan dan tuntutan pidana, kepada ASN yang secara hukum terbukti bersalah.

Namun, ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai jenis sanksi yang akan dijatuhkan.

Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar masih melakukan penyelidikan dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH).

“Kita lihat dan dalami apakah itu dalam koridor pelanggaran disiplin atau ranah pidana.

Kalau disiplin itu kan masih domain Pemda, harus dalami secara obyektif,” ujar Herman usai rapat di Kantor Bappeda Jabar, Kota Bandung, pada Senin (15 Februari 2025).

Herman menekankan bahwa pemberian sanksi harus sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh terduga pelaku, sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang pelanggaran ASN.