KPK dan Kejagung Bersinergi Bongkar Kasus Korupsi Bank BJB

Aksi Unras LSM Trinusa di Bank BJB, Usung Dua Tema Dugaan Skandal Korupsi Iklan dan PMK Sritex Temui Tititk Terang

Aksi unjuk rasa Ketua LSM Trinusa Jabar Ait M Sumarna di Bank BJB, beberapa waktu lalu.

KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan dugaan korupsi dana penempatan iklan beban promosi umum dan produk bank Rp 1,1 triliun pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

Diantara dana tersebut dikelola Divisi Umum Bank BJB  sebesar Rp 820 miliar, sementara yang dikelola Divisi Corporate Secretary (Corsec) Widi Hartoto (sudah tersangka, red) oleh KPK atas biaya penayangan iklan di media televisi, cetak dan online sebesar Rp 801 miliar.

Dari anggaran Rp 409 miliar itu, hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan.

Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif.

Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak Bank  BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.

Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci  mengenai dana tersebut.

Sebelumnya, dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan selama tiga hari di 12 lokasi terkait perkara tersebut.

Penggeledahan itu berlangsung sejak Senin (10 Maret 2025) hingga Rabu (12 Maret 2025) lalu.

KPK mengungkap hubungan Ridwan Kamil (RK), dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB menjabat sebagai Komisaris Bank saat masih menjabat Gubernur Jawa Barat.

Adanya progres dari Aparat Penegak Hukum (APH) dua kasus mega korupsi di Jawa Barat, mendapat apresiasi dari Ketua LSM Trinusa Jawa Barat, Ait M Sumarna.

Menurut Ait, waktu aksi unjuk rasa di Kantor Bank BJB pada Kamis, 6 Februari 2025, memberikan hasil.

“Dua tema yang kami angkat dan suarakan di kantor Bank BJB sekarang ini menemui titik terang oleh APH. Selain dugaan korupsi dana penempatan iklan, juga masalah pemberian kredit modal kerja (KMK) oleh Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex sebesar Rp550 miliar tanpa agunan yang sekarang dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).” kata Ait M Sumarna kepada KabarSunda, Rabu, 23 April 2025.

Menurutnya, masyarakat harus tahu bahwa saham Bank Bjb milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), Pemerintah Kab/Kota se-Jabar dan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kab/Kota se-Provinsi Banten, hanya 24 persen milik publik.

Ketika Bank BJB memberikan kredit modal kerja kepada perusahan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex sebesar Rp550 miliar tanpa agunan, hal ini yang dipertanyakan masyarakat Jabar.

Berdasarkan catatan tim kurator, Bank BJB mengajukan tagihan ke Sritex yang telah pailit dan bangkrut sebesar Rp671,7 miliar.

Angka tersebut terdiri dari tagihan konkuren senilai Rp 661.993.682.961 dan tagihan sparatis Rp 9.802.300.625.

Kepailitan perusahan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024 ini yang menjadi penyelidikan Kejaksaan Agung.

Ait mengatakan, Kejagung harus melakukan penyelidikan terhadap hakim yang memutus kepailitan Sritex.

Soalnya, pemberian modak kerja revolving oleh Bank BJB ke Sritex tanpa agunan juga harus dilakukan pemeriksaan kepada internal Bank BJB.

Selain masalah Sritex, kata Ait, pihaknya minta Kejagung melakukan penyelidikan pemberian modak kerja  kepada PT FIT  masuk ke dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia karena penolakan kliring cek kosong di Bank Mandiri tanggal 24 Mei 2022.

Pekerjaan pemeliharaan pesawat Sukhoi TNI dari PT PIa yang menjadi underlying pembayaran fasilitas kredit PT FIT sebesar Rp 33.125.000.000 adalah rekayasa.

Trinusa Surati Kejari Bandung 

Trinusa juga sudah bersurat kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, terkait dua agensi CV GPN dan LB yang tidak dirilis KPK.

Sementara Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bandung, Fidelis Giawa SH mempertanyakan penggunaan dana non bajeter yang pernah dikeluarkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Salah satunya untuk pembanguanan Monumen Covid dan pembangunan Plaza bung karno di Taman Saparua yang mangkrak.