KabarSunda.com– KPK telah memeriksa salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dari pihak swasta, Suhendrik (S).
KPK mencecar soal aliran uang korupsi Bank BJB dari pihak perusahaan agency.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, Suhendrik telah diperiksa Jumat, 25 Juli 2025.
KPK mencecar Suhendrik soal aliran uang dari para perusahaan agency ke Divisi Corsec Bank BJB tahun 2023. Suhendrik sendiri merupakan pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres & PT BSC Advertising.
“Saksi didalami terkait peristiwa-peristiwa penerimaan uang dari para perusahaan agency ke Divisi Corsec Bank BJB pada tahun 2023,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 28 Juli 2025.
Sebelumnya memeriksa Suhendrik, KPK juga telah memeriksa tersangka lainnya, mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi. Yuddy diperiksa sebagai saksi selama sembilan jam.
Yuddy diperiksa pada Rabu (23 Juli 2025), mulai pukul 10.20 WIB dan baru selesai pada pukul 20.20 WIB. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK dan didalami terkait dana di luar anggaran atau nonbujeter.
“Jadi didalami terkait dengan dana nonbujeter,” kata jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu, 23 Juli 2025.
Pada Kamis (24 Juli 2025), KPK selanjutnya memanggil tersangka lain, Ikin Asikin Dulmanan (IAD). Pemeriksaan terhadap Ikin dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
5 tersangka
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB berinisial YR, Pimpinan Divisi Corporate Secretary sekaligus PPK berinisial WH, pengendali agensi AM dan CKM berinisial ID, pengendali agensi BSC Advertising dan WSBE berinisial S, serta pengendali agensi CKMB dan CKSB berinisial SJK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Konstruksi perkara
Dalam perkara ini, pada tahun 2021, 2022, dan Semester-I 2023, Bank BJB merealisasikan belanja promosi umum dan produk bank yang dikelola Corsec senilai Rp 409 miliar. Belanja iklan ini untuk ditayangkan di berbagai media melalui kerja sama dengan enam agensi.
Proses penunjukan agensi tersebut diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Pada pengadaan ini ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB. Kemudian diketahui terdapat selisih uang yang diterima oleh agensi dari pembayaran Bank BJB, dengan sejumlah uang yang dibayarkan agensi kepada media, yaitu sebesar Rp 222 miliar.
Uang tersebut selanjutnya digunakan sebagai dana non budgeter oleh Bank BJB, dimana penyiapan dan penggunaannya ini telah disetujui oleh YR bersama-sama dengan WH.
Melansir keterangan KPK, YR dan WH diduga mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021 hingga 2023 ini sebagai sarana kickback. Dimana YR dan WH memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback.
YR dan WH juga diduga mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk memenangkan rekanan yang disepakati, serta mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana non budgeter Bank BJB.
Pada pelaksanaan pengadaan ini, PPK diduga melanggar ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa, antara lain dengan menyusun dokumen HPS bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi, guna menghindari lelang.
PPK juga memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai prosedur, serta membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post bidding.











