Korupsi Bank BJB:  KPK Sudah Sita 26 Kendaraan, Motor Mewah RK Tidak Terdaftar LHKPN

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama istrinya, Atalia Praratya menaiki motor saat melakukan inspeksi di kawasan wisata Farmhouse Lembang, Jawa Barat, Minggu, 14 Juni 2020. Pria yang akrab disapa Emil itu tampak menunggangi motor Royal Enfield miliknya dalam kunjungan tersebut. (Foto Tempo)

KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil dan satu unit motor setelah menggeledah dua rumah terkait kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB pada 15-16 April lalu.

Seluruh kendaraan yang disita penyidik di antaranya, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit mobil Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha XMAX.

“Pada penggeledahan tersebut penyidik melakukan penyitaan terhadap empat jenis kendaraan dengan (berbagai) merek,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 25 April 2025.

Tessa mengatakan, empat jenis kendaraan tersebut disita dari dua rumah tersangka yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Cirebon.

“Kendaraan-kendaraan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujarnya.

Tessa juga mengatakan, dalam perkara Bank BJB, penyidik telah menyita 26 kendaraan, termasuk motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Salah satu kendaraan yang turut serta disita, sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bersama untuk kemarin sudah digeser dan dititipkan di Rupbasan Cawang, Jakarta Timur yaitu satu unit kendaraan merek Royal Enfield,” ucap dia.

Motor Mewah RK Tidak Terdaftar LHKPN

KPK menyatakan sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Ya, jadi motor yang di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Cawang itu tidak masuk LHKPN saudara RK,” kata Tessa.

Kelimanya adalah Royald Enfield Classic 500 berwarna hijau dengan harga Rp78 juta yang diperoleh pada 2017.

Selain itu, ada Vespa Matic tahun 2022 seharga Rp41 juta. Sepeda motor lainnya, Honda Beat, Kawasaki W175, dan Honda CBR 2019. Semua sepeda motor disebut sebagai “hasil sendiri”. Harta bergerak itu termasuk harta berjumlah total Rp 22,7 miliar yang dilaporkan Ridwan ke KPK.

Tessa mengatakan, penyitaan itu dilakukan karena motor tersebut diduga terkait dengan perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Ridwan Kamil diketahui mempunyai sejumlah kendaraan, namun KPK hanya menyita satu unit motor Royal Enfield tersebut. Sepeda motor bermesin 500 CC tersebut berwarna hitam, berbeda dengan Royal Enfield warna hijau yang biasa dia pakai.

Tampaknya kedua sepeda motor tersebut sama jenisnya, namun beda warna. Royal Enfield hijau berpelat nomor D 4405 ACB, sedangkan yang disita KPK tidak berpelat nomor.

“Intinya begini ya, seluruh alat bukti atau barang bukti, yang dilakukan penyitaan oleh penyidik itu pasti ada kaitan dengan perkara yang sedang ditangani, dalam hal ini adalah penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK kemudian menyita satu motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam.

Motor tersebut saat ini telah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Ridwan Kamil Belum Diperiksa

KPK menyatakan akan segera memanggil Ridwan Kamil dalam waktu dekat untuk diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. “Insya Allah dalam waktu dekat,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 22 April 2025.

Asep menyebutkan saat ini lembaganya masih menggali informasi yang berkaitan dengan mantan Gubernur Jawa Barat itu.

Menurutnya, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap seseorang, KPK harus siap dengan materi pemeriksaannya.

Untuk mendalami materi tersebut, kata Asep, penyidik masih harus mencari informasi dari saksi-saksi lainnya.

“Dari saksi lain, kami dapat informasi apa yang harus ditanyakan kepada yang bersangkutan,” ujar dia.

Ridwan Kamil menyatakan siap memberikan keterangan kepada KPK.

“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional,” ujar Ridwan Kamil melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Maret 2025.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.