Hukrim  

Irfan Suryanagara Mantan Ketua DPRD Jabar Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin  

Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara

KabarSunda.com- Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara telah bebas dari penjara atas kasus penipuan dan pencucian bisnis SPBU.

Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar, Kusnali membenarkan terkait kebebasan Irfan.

“Benar, yang bersangkutan sudah bebas,” katanya, Selasa, 29 April 2025.

Dia juga menyebut, Irfan bebas sejak Januari lalu. Irfan mendapatkan program pembebasan bersyarat setelah ditahan di Lapas Sukamiskin.

“Terinformasi bebasnya bebas bersyarat sudah sejak Januari 2025,” katanya.

Irfan sempat tersandung kasus penipuan yang membuat pengusaha Stelly Gandawijdjaja merugi hingga Rp 58 miliar. Irfan ditetapkan menjadi tersangka dan mulai diadili di PN Bale Bandung pada November 2022.

JPU sempat menuntut Irfan hukuman 12 tahun penjara. Tetapi, pada 8 Mei 2023, Majelis hakim PN Bale Bandung menjatuhkan vonis lepas ke Irfan, karena menilai kasus itu bukan tindak pidana.

Setelah kasasi dilayangkan, vonis lepas untuk Irfan dianulir Mahkamah Agung. Kemudian, pada Juni 2023, hakim tingkat kasasi menyatakan Irfan terbukti melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang yang membuat harus ditahan.

Namun, Irfan kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Januari 2024 untuk bisa menganulir vonis kasasi itu.

Setelah berjalannya waktu, putusan PK atas perkara yang membelit Irfan ternyata telah dibacakan Hakim MA. MA pun mengurangi hukuman Irfan dari 10 tahun menjadi tiga tahun penjara.