Kekayaan Barnas Adjidin Turun Setelah Menjabat Sekwan Jabar

PBH Peradi Bandung,Fidelis Giawa SH: Belasan Miliar LHKPN Pegawai Negeri sebagai Abdi Negara

Sekretaris DPRD Jabar,Drs.H.Barnas Adjidin.(Dok-Int)

KabarSunda.com- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat Drs H Barnas Adjidin disoal.

Ketua Pusat Bantuan Hukum (BPH) Peradi Bandung, Fidelis Giawa SH mengatakan, naik turun harta kekayaan sebenarnya wajar-wajar saja.

“Mungkin saja dia menjual atau melego salah satu asetnya untuk kepentingan yang mendesak misalnya sekolah anak ke luar negeri. Bagi saya,  yang aneh dari harta kekayaan Barnas Adjidin ini bukan soal naik turunnya,  tetapi total jumlah yang mencapai belasan miliar untuk seorang pegawai negeri abdi negara,” kata Fidelis Giawa SH kepada KabarSunda, Selasa, 29 April 2025.

Untuk itu, lanjut dia, yang perlu dilakukan sebenarnya adalah aparat terkait memerintahkan yang bersangkutan untuk melakukan pembuktian atas asal usul kekayaan tersebut, metode inilah yang sering disebut sebagai pembuktian terbalik.

Fidelis mengatakan, hal itu yang sering disarankan kepada masyarakat umum dan LSM yang menaruh perhatian kepada masalah korupsi.

Pengamatan terhadap pola hidup sehari-hari bersangkutan jika ada bukan pola hidup mewah yang diluar kewajaran.

Hal ini, kata Fidelis, menjadi alasan untuk meminta KPK melakukan pemeriksaan dan penelaahan terhadap LHKPN yang dilaporkan sendiri oleh yang bersangkutan dan meminta yang bersangkutan untuk melakukan pembuktian terbalik.

Terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) itu merupakan kewajibannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Selain itu, Sesuai Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat PN/WL berdinas untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Namun ketika penyelenggaran negara memberikan surat laporannya palsu, maka itu dapat dikatagorikan tindak pidana korupsi. Dan itu bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Fidelis.

Sesuai Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat PN/WL berdinas untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam elaborasi LHKPN terdapat poin pada pasal 5 ayat (3) UU No. 28/1999 mengatur kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaan mereka.

Sanksi yang dijatuhkan untuk pelanggaran kewajiban pelaporan LHKPN, termasuk ketidakjujuran dalam pengisian, masih bersifat administratif, seperti peringatan atau sanksi yang diatur dalam perundang-undangan lain.

Sanksi administratif dinilai kurang efektif dalam menanggulangi ketidakjujuran dalam LHKPN, sehingga ada desakan untuk memperkuat sanksi, termasuk dengan potensi tindakan pidana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki peran dalam pengawasan dan penegakan pelaporan LHKPN, termasuk melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi jika diperlukan.

Pemalsuan Surat: Hukum Pidana mengatur tentang pemalsuan surat, yang dapat diterapkan jika ada dugaan LHKPN yang tidak jujur merupakan pemalsuan surat.

Tindak Pidana Korupsi: Jika LHKPN yang tidak jujur terkait dengan perolehan kekayaan yang tidak wajar, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan dapat ditangani oleh KPK.

Namun perlu ditelisik dari LHKPN yang dilaporkan, karena selama dirinya menjabat Seretaris DPRD Provinsi Jawa Barat Drs.H.Barnas Adjidin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada penurunan harta yang dimilikinya.

Selama menjabat Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Pemerintah Provinsi Jawa Barat LHKPN Barnas Adjidin awal menjabat tercatat tanggal 31 Desember 2020 Rp.14.220.200.000,-, 31 Desember 2021 Rp.14.330.200.000,-, tanggal 31 Desember 2022 Rp.15.869.200.000,-.

Tetapi setelah menjabat selaku Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat tanggal 31 Desember 2023 harta Barnas Adjidin Rp.14.858.000.000,- dan 31 Desember 2024 Rp.14.908.000.000,-