KabarSunda.com- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), dinilai kebablasan saat berbicara soal vasektomi sebagai syarat warga Jawa Barat penerima Bantuan Sosial (Bansos).
Apalagi, jika pernyataannya tersebut benar-benar menjadi kebijakan resmi pemerintah daerah.
“Saya dan sejumlah tokoh di Jawa Barat ikut menyesalkan pernyataan KDM yang kebablasan, ceroboh dan tidak dipikirkan secara matang soal vasektomi jadi syarat penerima Bansos,” katan Ketua Umum Ikatan Alumni Pondok Pesantren Ibaadurrahman YLPI Tegallega Sukabumi, Toto Izul Fatah, seperti dilansir Republika, Jumat (2 Mei 2025).
Menurut Toto, sebagai pemimpin, Dedi Mulyadi harusnya melihat ke kiri dan ke kanan, sebelum berbicara tentang isu-isu yang cukup sensitif.
Salah satunya, perlu mendengar dulu bagaimana sikap Ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Persis dan lain-lain, termasuk MUI.
Toto mengingatkan, Dedi Mulyadi jangan hanyut, apalagi mabuk dengan momentum warga Jabar yang sedang “demam Dedi Mulyadi”.
Berbagai blunder yang dilakukannya, sangat potensial mempercepat bulan madu Dedi Mulyadi dengan warga Jabar.
“Saya sangat paham dengan semangat Dedi Mulyadi dalam memastikan Bansos itu sampai secara efektif. Tapi, tidak dengan cara membuat kesimpulan ceroboh, bahwa warga miskin penerima Bansos itu karena mereka anaknya banyak,” ungkap Toto.
Toto yang juga peneliti senior di LSI Denny JA ini berpendapat, dalam Islam, anak itu anugrah yang harus disyukuri.
Meskipun, tidak ada larangan jika ada yang ingin punya anak hanya satu atau dua, atau bahkan lebih dari itu. Termasuk, mereka yang tak ingin punya anak.
Masalahnya, kata Toto, jangan sampai ada pemaksaan, si A harus punya anak satu, dua atau bahkan tidak punya anak.
Makanya, program resmi pemerintah pusat melalui Keluarga Berencana (KB) tak ada pemaksaan kepada warga. Pemerintah melakukan sosialisasi, setelah itu terserah kepada warganya.
Jika dipaksakan, tegas Toto, sudah pasti melanggar HAM karena telah terjadi diskriminasi warga lewat kewajiban paksa untuk melakukan vasektomi.
Karena itulah, fatwa MUI pun mengharamkan vasektomi. Apalagi, berefek kepada pemandulan permanen.
“Memang, dalam bunyi fatwa itu ada pengecualian, vasektomi dibolehkan, misalnya, dalam kondisi tertentu yang tidak melanggar dengan prinsip-prinsip Islam. Bukan menjadi syarat menerima Bansos,” ungkapnya.
Toto menjelaskan, vasektomi itu sebuah prosedur medis untuk menghentikan kemampuan seorang pria memiliki anak.
Yaitu dengan cara memotong saluran kecil di skrotum yang membawa sperma. Sehingga tidak menimbulkan kehamilan.
Atas dasar itulah, Toto kembali mengingatkan KDM untuk selalu mendengar masukan, pendapat dan pandangan dari pihak-pihak terkait yang kompeten untuk isu-isu tertentu seperti soal vasektomi, baik dari aspek hukum maupun medis.
Utamanya, jangan sampai melanggar konstitusi yang sudah disepakati bersama.
Pemaksaan KB Pelanggaran HAM
Komnas HAM juga angkat bicara mengenai wacana vasektomi sebagai syarat mendapatkan bansos yang dilontarkan Dedi Mulyadi.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menerangkan bahwa vasektomi adalah hak pribadi yang tidak boleh dipaksakan, apalagi jadikan syarat mendapat bansos.
“Itu juga privasi ya. Vasektomi, apa yang dilakukan terhadap tubuh itu bagian dari hak asasi. Jadi, sebaiknya tidak dipertukarkan dengan bantuan sosial atau hal-hal lain gitu. Penghukuman aja enggak boleh, pidana dengan penghukuman badan yang seperti itu tuh sebetulnya bagian yang ditentang di dalam diskursus hak asasi,” kata Atnike di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Mei 2025.
Atnike menerangkan bahwa melakukan KB, termasuk vasektomi, seharusnya bersifat anjuran, bukan paksaan. Pemaksaan kontrasepsi, kata Atnike, pun merupakan bentuk pelanggaran HAM.
“Apalagi, itu dipertukarkan dengan bantuan sosial. Pemaksaan KB aja itu kan pelanggaran HAM,” ungkap Atnike.











