KabarSunda.com- Kementerian Pendidikan Tinggi Sains Teknologi (Kemdiktisaintek) meminta Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk melakukan pendampingan dilakukan secara komprehensif baik secara psikologis maupun advokasi hukum.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar Mangihut Simatupang menanggapi peristiwa penangkapan SSS, mahasiswi program studi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB karena mengunggah meme Prabowo Subianto-Joko Widodo.
“Di samping pendampingan yang telah diberikan, ada baiknya pihak kampus mengambil langkah permohonan penundaan penahanan. Fasilitasi permintaan maaf oleh kampus juga dapat diupayakan seiring dengan proses pembinaan,” kata Togar seperti dilansir Kompas.com, Sabtu malam, 10 Mei 2025.
Togar menyebutkan, Kemdiktisaintek sudah berkomunikasi secara non formal kepada ITB pasca-penangkapan tersebut. Ia pun sudah mengetahui bahwa pihak orangtua SSS telah meminta maaf.
“Kampus memiliki cara pembinaan tersendiri terhadap para mahasiswanya. Kita hanya mengingatkan fungsi pendidikan dan pembinaan tetap diutamakan,” ujar Togar.
“Saya sudah mendapatkan informasi (permohonan maaf) tersebut. Bila perlu kampus yang mengantarkan yang bersangkutan untuk meminta maaf dan pihak istana seperti Hasan Hasbi sudah menekankan pembinaan. Artinya permintaan maaf ini adalah bagian dari pembinaan,” kata Togar.
Togar menyayangkan penangkapan SSS akibat mengunggah meme tersebut. Apalagi, kasus hukum tersebut, lanjut Togar, menimpa mahasiswa tingkat pertama yang masih dalam proses pengembangan cara berekspresi atas fenomena sosial.
“Situasi ini patut menjadi perhatian kolektif agar dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh mahasiswa,” Tambah Togar.
Literasi hukum dalam berkreasi konten digital menjadi hal disorot oleh Kemdiktisaintek.
“Kasus penahanan seorang mahasiswa terkait unggahan meme ini menggarisbawahi urgensi literasi hukum dalam berkreasi konten digital,” kata Togar.
Hasan Nasbi: Lebih Baik Dibina
Hasan Nasbi, selaku Kepala Komunikasi Kepresidenan berpendapat bahwa lebih baik SSS tersebut diberikan pembinaan ketimbang dihukum, mengingat usianya yang masih muda.
“Kalau ada pelanggaran hukum, kami serahkan kepada pihak kepolisian. Namun, bagi generasi muda, seharusnya mereka lebih dibina. Ini bisa menjadi kesempatan untuk memberikan pemahaman, bukan sekadar menghukum,” ungkap Hasan di kawasan Menteng, Jakarta, pada Jumat, 10 Mei 2025.
Hasan menilai, tindakan mahasiswi tersebut mungkin merupakan bentuk ekspresi yang berlebihan dalam memberikan kritik terhadap pemerintah.
Oleh karena itu, penting untuk memberikan pemahaman dan pembinaan agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kita perlu mengedukasi mereka agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, terutama dalam konteks demokrasi yang memberikan ruang bagi berbagai suara,” tambahnya.
Di sisi lain, apabila terdapat unsur pidana dalam kasus ini, Hasan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Jika ada aspek hukum yang dilanggar, kami serahkan kepada penegak hukum. Namun, jika ini hanya soal pendapat dan ekspresi, seharusnya lebih baik dilakukan pendekatan edukatif,” jelasnya.
Orangtua Sudah Minta Maaf
Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arie mengatakan, ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak pasca-penangkapan SSS.
“Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB (Jumat, 9 Mei 2025), dan menyatakan permintaan maaf,” kata Nurlaela dalam keterangan pers, Sabtu, 10 Mei 2025.
Nurlaela menyatakan, ITB juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menindaklanjuti penangkapan SSS. Ia mengucapkan terima kasih atas atensi yang diberikan.











