KabarSunda.com- Pembongkaran beberapa ruang kelas di Gedung C dan D Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pajajaran, Kota Bandung, terjadi pada Rabu (15 Mei 2025) saat para siswa melaksanakan ujian kenaikan kelas.
Pembongkaran ini dilakukan untuk mengalihkan fungsi ruang tersebut menjadi Sekolah Rakyat.
Wakil Ketua Komite Orangtua SLB Negeri Pajajaran, Tri Bagyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan untuk mengosongkan ruang kelas pada Kamis, 15 Mei 2025.
Komite orangtua sebelumnya telah meminta perpanjangan waktu kepada Kementerian Sosial (Kemensos) karena siswa sedang dalam proses ujian.
“Hingga akhirnya komite orangtua dijanjikan perpanjangan waktu untuk tetap bisa memakai ruangan kelas tersebut hingga 23 Mei 2025 yang disampaikan secara lisan,” ujarnya.
Tri menjelaskan bahwa pada 2 Mei, surat pemberitahuan dikirimkan, dan pada 15 Mei, ruang kelas harus sudah kosong.
“Kami minta kami melayangkan surat lewat kepala sekolah penangguhan. Menurut lisan dijawab boleh sampai tanggal 23 tapi lewat WA (aplikasi WhatsApp),” tambahnya.
Proses pembongkaran yang berlangsung lebih cepat dari waktu yang dijanjikan membuat para murid dan orangtua terkejut.
Upaya komite orangtua dan pihak sekolah untuk mengulur waktu pembongkaran tidak membuahkan hasil.
“Kami kaget. Dalam waktu yang mendesak, kami harus mengosongkan. Anak-anak sedang ujian, kami tidak tahu harus belajar di mana,” kata Tri.
Pembongkaran tersebut mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) di SLB Negeri Pajajaran yang memiliki 111 siswa.
Gedung C dan D terdiri dari sembilan ruang kelas yang digunakan untuk tingkat SD, SMP, dan SMA, serta siswa dengan disabilitas ganda.











