KabarSunda.com- LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Jawa Barat memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia atas langkah tegasnya dalam menangkap Direktur Utama PT Sritex, Iwan Lukminto, terkait dugaan korupsi pemberian kredit bank. Penangkapan ini dinilai sebagai sinyal kuat penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor perbankan dan industri tekstil nasional.
Kang Ait, sapaan akrabnya, secara tegas juga meminta agar Kejagung tidak berhenti sampai di situ. Ia menyoroti proses pemberian kredit kepada PT Sritex yang juga melibatkan Bank BJB. “Kejagung harus menyelidiki internal pejabat Bank BJB yang meloloskan kredit ini. Tidak tertutup kemungkinan ada keterlibatan dari pejabat Pemprov Jawa Barat. Semua harus dibuka dan diperiksa,” kata Ait M Sumarna kepada KabarSunda,Rabu,21 Mei 2025.
Lanjut Ait, sepakat dengan pernyataan Praktisi hukum dan pengamat Anti Korupsi Fidelis Giawa, SH yang menyarankan agar perkara-perkara lain yang berkaitan dengan Bank BJB, termasuk dugaan penyelewengan dana iklan, ditarik ke Kejagung.
Ia menilai KPK saat ini tengah mengalami stagnasi penanganan kasus akibat beban kerja yang berlebihan dan keterbatasan personel yang hanya terpusat di Jakarta.
“Seperti yang dikatakan Bang Fidelis, Dalam pengumuman lima tersangka oleh KPK, tak satu pun dari mereka berasal dari unsur aparat penegak hukum atau pejabat aktif. Ini artinya kasus ini belum menyentuh otaknya. Maka sangat wajar jika kami mendesak Kejagung untuk turun tangan,”.
Ia menambahkan, dalam beberapa bulan terakhir Kejagung menunjukkan taringnya dengan membongkar berbagai kasus besar di sektor BUMN, energi, hingga pertambangan. “Kami percaya Kejagung juga bisa membongkar perkara BJB secara menyeluruh. Harapan masyarakat Jawa Barat sekarang bertumpu pada keberanian dan ketegasan lembaga ini,”harapnya.
Pernyataan ini, mencerminkan kegelisahan masyarakat sipil terhadap lambannya penanganan kasus-kasus besar dan menjadi dorongan moral bagi aparat penegak hukum untuk bekerja lebih maksimal dan transparan.











