KabarSunda.com- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mulai bersiap menyambut pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Kepala Disdik Depok, Siti Chaerijah Aurijah, menyampaikan secara rinci regulasi, tahapan dan jadwal pelaksanaan SPMB yang tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“SPMB tahun ini dilaksanakan dengan semangat kolaborasi lintas perangkat daerah (PD), sesuai arahan Permendikdasmen terbaru,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa panitia pelaksana SPMB ditetapkan oleh Wali Kota Depok dan melibatkan lima PD, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Siti menyampaikan, SPMB 2025 membuka empat jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi.
Untuk jenjang TK, jalur domisili mencakup 100 persen kuota, sementara untuk SD, 70 persen kursi dialokasikan untuk jalur domisili, 25 persen afirmasi yang terbagi 23 persen siswa tidak mampu dan 2 persen inklusi, serta 5 persen untuk mutasi.
Di jenjang SMP, kuotanya terbagi menjadi 45 persen untuk domisili, 20 persen afirmasi yang terbagi 18 persen tidak mampu dan 2 persen inklusi kemudian 30 persen untuk jalur prestasi yang terbagi 15 persen akademik dan 15 persen non-akademik, serta 5 persen untuk mutasi.
“Jalur prestasi SMP tahun ini akan dilengkapi dengan tes berstandar, selain menggunakan nilai rapor dan sertifikat,” tuturnya.
Dia menekankan bahwa seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi: https://spmbkota.depok.go.id.
Pendaftaran untuk jalur domisili, afirmasi, dan mutasi dibuka pada 2–6 Juni 2025.
Sementara jalur prestasi dan SMP Terbuka dijadwalkan pada 16–19 Juni 2025.
Daftar ulang akan dilaksanakan pada 1–4 Juli 2025, dan tahun ajaran baru dimulai 14 Juli 2025 bersamaan dengan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang berlangsung hingga 18 Juli 2025.
“KK yang digunakan untuk pendaftaran harus sudah terbit minimal sejak 1 Juli 2024 dan memiliki barcode. Khusus siswa pindahan, nama orang tua juga harus sudah tercantum di KK sejak tanggal tersebut,” jelasnya.
Untuk jalur afirmasi tidak mampu, peserta wajib terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Temukan Peluang Online untuk Lansia di Indonesia.
Sementara, untuk jalur inklusi dapat diakses oleh siswa berkebutuhan khusus yang akan difasilitasi melalui 11 sekolah model inklusi di setiap kecamatan.
“Sekolah-sekolah di wilayah perbatasan juga kami beri akses pendaftaran daring untuk menjangkau lebih luas calon peserta didik,” jelasnya.
Dia menegaskan, seluruh hasil seleksi, baik yang diterima maupun tidak, akan diumumkan secara daring untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Dirinya mengimbau, agar seluruh masyarakat, khususnya orang tua calon peserta didik, mempersiapkan dokumen dan mengikuti prosedur dengan seksama.
“SPMB ini bukan hanya soal masuk sekolah, tetapi juga bagian dari upaya memastikan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas dan inklusif di Kota Depok,” tandasnya.













