KabarSunda.com- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Ade Manadin, menyatakan bahwa Kabupaten Garut siap menerapkan kebijakan baru yang diinstruksikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat, termasuk Garut, dan telah mendapat persetujuan serta ditandatangani langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin.
Surat edaran tersebut berisi serangkaian aturan yang ditujukan untuk meningkatkan kedisiplinan dan efektivitas pembelajaran bagi siswa tingkat dasar hingga menengah.
Di antaranya, pemberlakuan jam malam bagi pelajar, penyesuaian hari belajar menjadi Senin hingga Jumat, serta waktu masuk sekolah yang dimulai lebih pagi, yaitu pukul 06.00 WIB.
Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah penerapan jam malam bagi pelajar, yang akan mulai diberlakukan pada bulan Juni 2025. Aturan ini menetapkan pembatasan aktivitas siswa di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
“Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi aktivitas pelajar di luar rumah pada malam hari demi keselamatan dan fokus mereka terhadap pendidikan. Harapannya, anak-anak kita bisa lebih disiplin dan terhindar dari pengaruh negatif lingkungan,” ujar Ade Manadin.
Ia menambahkan bahwa surat edaran dari Bupati Garut telah resmi ditandatangani dan dalam waktu dekat akan segera diedarkan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Garut.
Lebih lanjut, Ade menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah dalam menjalankan kebijakan ini secara konsisten dan efektif di lapangan.
“Program ini sangat bagus dan luar biasa. Nantinya, sekolah-sekolah akan menindaklanjuti kebijakan ini, bekerja sama sebagai satu tim untuk mengendalikan dan membimbing anak-anak kita menuju masa depan yang lebih baik,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa penerapan aturan ini bukan sekadar bentuk pengetatan, tetapi lebih pada upaya membangun budaya belajar yang sehat, disiplin, dan bertanggung jawab di kalangan pelajar.
Selain membahas kebijakan baru tersebut, Ade juga menyinggung soal pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Daerah (SPMD).
Ia menekankan bahwa dalam implementasi program-program pendidikan, tidak boleh ada pungutan liar yang membebani siswa atau orang tua.
“Dalam menghadapi SPMD, kita harus pastikan semua berjalan bersih dan sesuai dengan petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaan yang telah ditentukan. Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun. Ini adalah komitmen kita dalam memberikan layanan pendidikan yang adil dan transparan bagi semua,” tegasnya.
Menuju Generasi Unggul Jawa Barat
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari visi besar Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menciptakan generasi yang unggul, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Melalui dukungan dari semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, hingga keluarga, diharapkan kebijakan ini tidak hanya menjadi aturan tertulis, melainkan menjadi budaya baru dalam dunia pendidikan kita.
Garut sebagai salah satu kabupaten dengan potensi besar dalam sektor pendidikan, kini tengah berada di garis terdepan untuk mewujudkan perubahan positif bagi pelajarnya.
Semua ini bermuara pada satu tujuan: menciptakan generasi emas yang siap bersaing di tingkat nasional maupun global, dengan berlandaskan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, dan integritas.













