KPAI Soroti Aturan Jam Malam Siswa di Jabar: Penerapannya Harus Libatkan Anak

KabarSunda.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) meneken aturan jam malam untuk siswa. Hal itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Maret 2025.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan catatan bahwa dalam pengaplikasian kebijakan, siswa juga harus diikutsertakan. Sebab, dalam hal ini, siswa lah yang menjadi objek aturan.

“Kita berharap ada partisipasi yang dibangun gitu ya terkait kebijakan ini gitu ya, termasuk dengan tujuan kebijakan ini seperti apa gitu ya,” kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra saat dihubungi, pada Selasa, 3 Juni 2025.

Selain itu, Jasra juga memberikan catatan yakni angka putus sekolah di Jawa Barat yang tinggi.

Menurutnya, aturan tersebut juga harus diperjelas, apakah untuk siswa dengan pendidikan formal saja atau juga meliputi anak-anak putus sekolah.

“Dengan surat edaran untuk kebijakan ini gitu ya, ini harus dijawab juga gitu ya. Karena salah satu prinsip perlindungan anak itu kan ada nondiskriminasi gitu ya, tidak ada satu pun yang karena alasan dia tidak sekolah atau mungkin sekolah lalu bagaimana memastikan terkait kebijakan ini bisa menyentuh semua anak,” tuturnya.

Dalam aturan tersebut, ada beberapa kategori untuk siswa bisa keluar malam di atas pukul 21.00, salah satunya yakni di bawah pengawasan orang tua.

Jasra menekankan Pemprov Jabar juga harus mengidentifikasi lebih lanjut, apakah mereka punya orang tua/wali atau tidak.

“Misalnya anak yang tidak memiliki keluarga, misalnya keluarga besar gitu ya, karena keluarga besar punya keterbatasan untuk mendampingi. Kalau ada kebutuhan-kebutuhan tertentu untuk keluar dari rumah lewat dari jam 9 dan itu harus dilihat secara spesifik casenya,” ungkap dia.

Penerapan jam malam siswa oleh Pemprov Jabar dilakukan mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Kendati begitu, ada beberapa poin yang dikecualikan yakni:

  • Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;
  • Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;
  • Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali
  • Kondisi keadaan darurat dan bencana;
  • Kondisi lainnya sepengetahuan orang tua.

Penerapan aturan jam malam bertujuan untuk membangun generasi yang cageur (sehat), bageur (baik), bener, dan pinter tur singer (pinter dan mawas diri).