Jam Malam Pelajar Mulai Berlaku di Kota Bandung, 10 Pelajar Terjaring di Kawasan Braga

Kawasan Braga Kota Bandung

KabarSunda.com- Polrestabes Bandung bersama Satpol PP Kota Bandung melakukan pengecekan sekaligus sosialisasi pemberlakuan jam malam bagi pelajar.

Sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung, pelajar dilarang berkeliaran di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, pihaknya kali ini melakukan sosialisasi di Jalan Asia Afrika, Jalan Braga, dan sekitarnya.

Diketahui, kawasan tersebut menjadi salah satu tempat favorit para anak muda untuk berkumpul.

“Gubernur dan juga Pemkot Bandung untuk para pelajar pada pukul 21.00 WIB sudah tidak ada berada lagi di jalanan, karena dikenakan jam malam,” kata Budi di Jalan Asia Afrika, Selasa malam, 3 Juni 2025.

Dia mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan untuk seluruh masyarakat Kota Bandung.

Polisi dan Satpol PP akan berkeliling di wilayah Kota Bandung untuk memberikan edukasi terkait aturan tersebut.

“Maka dari itu, kami hari ini sifatnya adalah mengedukasi, persuasif kepada para pelajar. Tapi sementara ini kami hanya mengimbau dan menganjurkan agar para pelajar ini kembali ke rumahnya setelah jam 9 malam,” ujar dia.

Menurutnya, jajaran kepolisian di wilayah kecamatan bersama polsek akan melakukan hal serupa di wilayahnya masing-masing.

Petugas gabungan akan mendatangi tempat-tempat yang biasa menjadi tongkrongan para pelajar.

“Ya yang pasti kalau untuk para kapolsek dengan camat dan juga danramil nanti akan melaksanakan kegiatan yang sama, setiap hari di tempat-tempat yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para pelajar di malam hari,” tuturnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penerapan jam malam untuk para pelajar SD, SMP, dan SMA.

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.

10 Pelajar Terjaring, Diimbau Pulang

Polisi bersama Satpol PP Kota Bandung mengadakan patroli di kawasan Jalan Braga pada Selasa malam (3/6), terkait penerapan jam malam bagi pelajar.

Pelaksanaan patroli dimulai pukul 21.00 WIB, sebagaimana aturan jam malam. Para petugas berkeliling ke warga untuk memberikan imbauan.

“Agar yang masih berstatus sebagai pelajar, untuk segera pulang karena sudah malam,” orasi salah seorang petugas.

Anak-anak muda akan diminta memperlihatkan KTP. Kalau tak punya KTP, para pelajar tersebut diminta untuk segera membubarkan diri.

Dalam patroli ini 10 remaja terjaring dan diberi imbauan untuk pulang, sementara yang lainnya adalah mahasiswa yang sedang bermain.

Patroli untuk Memberikan Edukasi

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan patroli ini lebih bersifat kepada memberikan edukasi dan ajakan untuk para pelajar mematuhi aturan jam malam (pukul 21.00-04.00 WIB).

“Hari ini sifatnya adalah mengedukasi, persuasif kepada para pelajar nanti kita akan laksanakan peringatan jika memang masih ditemukan di tempat-tempat hiburan atau di jalan-jalan agar segera kembali ke rumahnya masing-masing,” tutur Budi.

Kendati demikian, Budi mengatakan, untuk patroli selanjutnya apabila ada pelajar yang melanggar maka orang tua dari pelajar tersebut akan dipanggil oleh kepolisian.

Patroli Dilakukan Setiap Hari

Menurut Budi, patroli jam malam ini akan dilakukan setiap hari.

“Ya, yang pasti kalau untuk para Kapolsek dengan Camat, dan juga Danramil, nanti akan melaksanakan kegiatan yang sama setiap hari di tempat-tempat yang diduga tempat berkumpulnya para pelajar di malam hari ini,” kata Budi.

Penerapan jam malam itu berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.