KabarSunda.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggelar patroli perdana terkait pemberlakuan jam malam untuk pelajar mulai Selasa, 3 Juni 2025.
Kasatpol PP Depok Dede Hidayat mengatakan, anggota Satpol PP akan turun serentak malam ini di 11 kecamatan wilayah Kota Depok.
“Satpol PP bekerja sama dengan camat di masing-masing kecamatan di Depok. Kami lakukan malam ini serentak, bareng-bareng kami lakukan dari pukul 21.00-04.00 WIB nanti,” ucap Dede kepada wartawan, Selasa malam.
Patroli yang dilakukan bersifat imbauan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terkait isi surat edaran (SE) Wali Kota Depok yang terbit pada 2 Juni 2025.
Satpol PP akan bergiliran berpatroli sambil terus berkoordinasi untuk menentukan mekanisme pengamanan yang paling tepat dalam mengawasi aturan ini.
Dede menambahkan, Pemkot Depok tidak akan memberikan sanksi kepada pelajar yang tertangkap masih berada di luar rumah melewati batas jam malam.
“Sampai saat ini belum ada arahan untuk pemberian sanksi. Untuk awalan ini, kita diarahkan untuk himbauan dulu,” ujarnya.
Dalam pantauan Kompas.com, personel Satpol PP sempat mendatangi kelompok remaja yang berkumpul di area Depok Open Space (DOS).
Mereka yang mengenalkan diri sebagai komunitas foto diberikan imbauan dan arahan terkait kebijakan jam malam yang berlaku untuk pelajar.
Petugas juga menyosialisasikan kebijakan ini kepada sejumlah orang tua yang tengah bermain dengan anaknya di area yang sama.
Setelah melakukan sosialisasi, para petugas melanjutkan patroli dengan menaiki mobil.
Surat Edaran Wali Kota Depok dengan Nomor 421/329/Disdik/2025 tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik diterbitkan pada tanggal 2 Juni 2025.
- Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
- Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.
- Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali.
- Kondisi keadaan darurat atau bencana.
- Kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.
“Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus,” kutip isi SE tersebut.











