Pemekaran Garut Selatan Mencuat Lagi, Kecamatan Ini yang Siap Gabung

KabarSunda.com- Wacana pemekaran wilayah administratif di Jawa Barat kembali mencuat.

Kali ini, sorotan tertuju pada wilayah selatan Kabupaten Garut yang sejak lama memperjuangkan pembentukan daerah otonomi baru bernama Kabupaten Garut Selatan.

Gagasan ini bukan hal baru, namun dalam dua tahun terakhir semangat dan dukungan terhadap pemekaran tersebut terlihat semakin menguat.

Kabupaten Garut Dinilai Terlalu Luas untuk Dikelola Efektif

Kabupaten Garut merupakan salah satu wilayah terluas di Provinsi Jawa Barat, dengan luas mencapai lebih dari 3.000 kilometer persegi dan terdiri atas 42 kecamatan.

Kondisi geografisnya yang berbukit-bukit, pegunungan, dan terbentang dari utara ke selatan membuat pelayanan publik dari pusat pemerintahan di kota Garut tidak bisa menjangkau semua wilayah dengan efisien.

Hal ini sangat dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di bagian selatan. Jarak ke pusat pemerintahan kabupaten yang jauh, infrastruktur yang masih terbatas, serta pembangunan yang tidak merata menjadi alasan utama lahirnya aspirasi pemekaran Garut Selatan.

Sejarah Panjang Wacana Pemekaran Garut Selatan

Gagasan pembentukan Kabupaten Garut Selatan sudah mulai dibicarakan sejak awal 2000-an.

Sejumlah tokoh masyarakat, anggota legislatif, dan akademisi pernah mendorong pembentukan tim inisiator serta mengajukan kajian akademik ke pemerintah provinsi dan pusat.

Namun, kebijakan moratorium pemekaran daerah otonomi baru yang diberlakukan oleh pemerintah pusat sejak 2014 membuat proses ini tertunda.

Meskipun begitu, aspirasi masyarakat Garut Selatan tidak pernah padam. Bahkan, pada 2023 dan 2024, pembentukan Garut Selatan kembali masuk dalam agenda pembahasan di tingkat DPRD dan mendapatkan perhatian dari Kemendagri.

Wilayah yang Diusulkan Masuk Garut Selatan

Sejumlah kecamatan yang berada di wilayah selatan Garut telah lama masuk dalam daftar wilayah yang diusulkan menjadi bagian dari calon kabupaten baru.

Kecamatan-kecamatan ini memiliki kesamaan karakteristik geografis, sosial, dan budaya, yang membuatnya ideal untuk digabung menjadi satu wilayah otonom.

Beberapa kecamatan yang disebut akan tergabung dalam Kabupaten Garut Selatan, antara lain Kecamatan Cikajang, Cisewu, Cihurip, Pameungpeuk, Cibalong, Bungbulang, Mekarmukti, Caringin, Cikelet, Singajaya, Banjarwangi, Peundeuy, Pamulihan, Talegong, dan Cisompet.

Wilayah-wilayah ini selama ini dikenal memiliki potensi besar di sektor pertanian, kehutanan, pariwisata, dan kelautan, namun kurang tergarap karena keterbatasan akses dan anggaran pembangunan.

Dukungan Masyarakat Semakin Menguat

Masyarakat di wilayah selatan menyambut baik kembali menguatnya isu pemekaran ini. Dalam berbagai pertemuan desa, musyawarah kecamatan, hingga diskusi publik, banyak warga yang mengungkapkan harapan agar pemekaran segera terwujud demi pemerataan pembangunan dan perbaikan layanan dasar.

Para kepala desa dan camat dari wilayah selatan juga aktif menyuarakan aspirasi ini. Mereka menilai bahwa pemekaran akan membawa manfaat konkret, seperti peningkatan anggaran daerah, percepatan pembangunan infrastruktur, dan kemudahan akses terhadap layanan pemerintahan.

Pemerintah Daerah Menanggapi dengan Hati-Hati

Pemerintah Kabupaten Garut sendiri menyikapi isu ini dengan sikap terbuka namun hati-hati.

Pemkab menyatakan bahwa selama proses pemekaran dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan dan melalui kajian akademik yang valid, mereka siap mendukung langkah tersebut.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mencatat pemekaran Garut Selatan sebagai bagian dari aspirasi masyarakat yang perlu ditindaklanjuti dengan kajian kelayakan.

Namun, semua masih tergantung pada kebijakan pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium pembentukan daerah otonomi baru.