Pengangkatan PPPK Oktober 2025, Berapa Besaran Gaji Pokoknya?

KabarSunda.com- Saatnya para calon CPNS dan PPPK 2024 segera melakukan persiapan sebelum pengangkatan.

Menurut informasi terbaru jika pengangkatan CPNS 2024 paling lambat 1 Juni 2025.

Sedangkan pengangkatan PPPK 2024 paling lambat dilakukan pada Oktober 2025.

Selain itu, seperti dilansir dari laman Kemenkeu.go.id, simak besaran gaji pokok hingga lima tunjangan yang diberikan pemerintah kepada CPNS dan PPPK 2024.

Terlebih tahun 2025 ini pemerintah telah mengumumkan bahwa seluruh ASN akan mendapatkan kenaikan gaji lho.

Bahkan, terbaru pemerintah sudah mengumumkan dan mengonfirmasi rencana kenaikan gaji ASN dan pensiunan sebesar 16 persen.

Pengumuman kenaikan ini gaji ASN dan pensiunan PNS sudah diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, jika kenaikan gaji ini bertujuan sebagai bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan para pensiunan yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik.

Nah untuk besaran gaji CPNS 2024 ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan PPPK diatur Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah berkomitmen menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur sistem penggajian bagi ASN. Berikut penjelasannya:

CPNS: Gaji CPNS diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

PPPK: Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji pokok disesuaikan dengan golongan dan tingkat pendidikan masing-masing.

Agar jauh lebih jelas dan mengetahui besaran gaji yang nanti akan didapat, berikut ini dia daftar gaji pokok ASN berdasarkan golongan, sesuai aturan yang berlalu.

Gaji Pokok PPPK 2025 Berdasarkan Golongan

Berikut ini adalah rincian gaji pokok PPPK tahun 2025 yang akan para calon PPPK dapatkan setelah pengangkatan Oktober 2025, lengkap sesuai dengan golongannya:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Tunjangan PPPK 2025

Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan yang signifikan, seperti:

  • Tunjangan Keluarga: Untuk suami/istri dan maksimal dua anak.
  • Tunjangan Pangan: Uang makan dan tunjangan beras.
  • Tunjangan Jabatan Struktural: Untuk PPPK yang menjabat.
  • Tunjangan Jabatan Fungsional: Berdasarkan jabatan yang diemban.
  • Tunjangan Khusus: Termasuk untuk wilayah terpencil, Papua, atau lokasi berisiko tinggi.
  • Tunjangan Guru dan Dosen: Khusus untuk tenaga pendidik.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Seiring kebijakan baru, tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Penganggaran untuk PPPK Paruh Waktu ini dilakukan di luar belanja pegawai utama.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, PPPK Paruh Waktu akan diberikan gaji sesuai beban kerja, namun tidak sebesar PPPK penuh waktu. Meski demikian, gaji tetap disesuaikan dengan golongan masing-masing.