KabarSunda.com- Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada bulan Oktober 2025.
Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bisa mengecek status pencairan bantuan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.
Bansos ini merupakan bagian dari program bantuan rutin yang disalurkan Kemensos kepada masyarakat yang tergolong dalam kategori kurang mampu atau terdampak secara ekonomi.
Jenis Bansos yang Dicairkan Oktober 2025
Beberapa jenis bantuan sosial yang disalurkan pada Oktober 2025 antara lain:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako
3. Bansos Lansia dan Disabilitas
4. Bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP)
Cara Cek Daftar Penerima Bansos Lewat NIK KTP
Penerima dapat mengecek status bantuan secara mandiri melalui situs resmi Kemensos:
1. Kunjungi laman resmi Cek Bansos Kemensos: https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi data wilayah: Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
3. Masukkan nama sesuai KTP
4. Masukkan kode captcha yang muncul di layar
5. Klik tombol “Cari Data”
6. Sistem akan menampilkan informasi apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima bansos atau tidak.
Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan yang tertera di KTP agar hasilnya akurat.
Jadwal Pencairan Bansos Oktober 2025
Pencairan bansos Oktober 2025 dilakukan secara bertahap mulai minggu kedua hingga akhir bulan Oktober 2025, tergantung pada wilayah dan jenis bantuan yang diterima.
PKH dan BPNT: Disalurkan melalui Himbara (Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan e-warong.
Bantuan Beras: Didistribusikan langsung oleh Bulog ke masing-masing desa/kelurahan.
Bansos Lansia/Disabilitas: Biasanya disalurkan melalui pendamping sosial atau petugas lapangan.
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pengecekan status penerima bansos melalui NIK KTP secara online. Dengan cara ini, transparansi dan kecepatan dalam penyaluran bantuan dapat terus ditingkatkan. Jangan lupa untuk selalu mengikuti jadwal pencairan sesuai informasi resmi dari Kemensos.











