KabarSunda.com- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) rutin memperbaharui biaya haji reguler. Ongkos haji sendiri ditetapkan pemerintah dengan persetujuan DPR RI.
Mengutip laman resmi Kemenag, Komisi III DPR RI dan Kemenag sudah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258 dengan asumsi kurs 1 dollar AS sebesar Rp 16.000 dan 1 riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.266.
Untuk diketahui, ongkos naik haji dalam skema BPIH terdiri atas dua komponen.
Pertama, komponen biaya haji yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Kedua, komponen nilai manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.
Komponen biaya haji ini berasal dari pendapatan yang diterima Kemenag dari pengelolaan seluruh dana calon jemaah haji yang dikelola melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp 55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38 persen atau rata-rata sebesar Rp 33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” jelas Menteri Agama Nasrudin Umar dikutip pada Rabu, 9 April 2025.
Untuk diketahui, Indonesia sendiri pada 2025 mendapatkan 221.000 kuota. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU. 17.680 jemaah haji khusus.
Kepres biaya haji 2025
Setelah disetujui DPR RI, biaya haji 2025 melalui BPIH dan Bipih kemudian disahkan Presiden dalam Keppres Nomor 6 tahun 2025 ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.
Keppres ini mengatur BPIH dan Bipih per embarkasi.
Ketentuan biaya haji 2025 ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut rincian lengkap biaya haji 2025 yang harus dibayarkan setiap jemaah atau Bipih untuk semua embarkasi, termasuk melalui Bandara Kertajati, Jawa Barat:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333
- Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531
- Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751
- Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751
- Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.411.751
- Embarkasi Jakarta sebesar Rp 58.875.751
- Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751
- Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921
- Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751
Besaran biaya haji per jemaah atau Bipih ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost).
Biaya haji untuk PHD dan pembimbing KBIHU
Untuk biaya haji Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU), lebih mahal dibandingkan dengan jemaah haji, karena tidak menggunakan dana subsidi dari BPKH.
Berikut rincian ongkos naik haji 2025 bagi PHD dan Pembimbing KBIHU untuk semua embarkasi:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp 80.900.841
- Embarkasi Medan sebesar Rp 81.955.039
- Embarkasi Batam sebesar Rp 88.310.259
- Embarkasi Padang sebesar Rp 85.760.259
- Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.390.259
- Embarkasi Jakarta sebesar Rp 92.854.259
- Embarkasi Solo sebesar Rp 89.457.009
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp 94.934.259
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.213.929
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.310.259
- Embarkasi Makassar sebesar Rp 91.649.429
- Embarkasi Lombok sebesar Rp 90.743.309
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp 92.854.259
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 6.831.820.756.658. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp 9.490.138.000.
Daftar nama jemaah jaji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:
Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:
- Berstatus aktif;
- Berusia paling rendah 18 tahun;
- Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.
Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:
- Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;
- Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.











