Hukrim  

Ini Alasan Ridwan Kamil Mangkir saat Mediasi dengan Lisa Mariana

KabarSunda.com- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mangkir dalam sidang mediasi atas gugatan selebgram Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu, 4 Juni 2025.

Tim kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menyebut kliennya berhak untuk tidak hadir.

Dia pun menjelasan alasan kliennya mangkir dalam proses mediasi tersebut, yakni Ridwan Kamil sedang menjalankan tugas atau profesi yang tidak bisa tinggalkan.

Muslim menyebut alasan ketidakhadiran kliennya itu sah sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

“Dan kami juga sudah menyampaikan bahwa dalam Perma Pasal 6 Ayat 4, itu ada alasan yang sah bahwa prinsipal atau tergugat boleh untuk tidak hadir,” kata Muslim di Bandung.

Dalam rangka menghormati proses hukum, Muslim mengungkapkan Ridwan Kamil telah beritikad baik dengan cara memberikan keterangan pada majelis hakim, dan mewakilkan kehadirannya melalui kuasa hukum.

Dengan begitu tidak bisa dinilai sebaliknya, yakni ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan mediasi tanpa alasan sah.

Seperti yang disebutkan Muslim, ada surat kuasa yang diberikan Ridwan Kamil kepada tim kuasa hukum untuk menghadiri mediasi tersebut. Itu sesuai dengan Pasal 18 Ayat 3 bahwa mediasi dapat diwakilkan kepada kuasa hukum.

“Karena sudah memenuhi itu maka kami memberikan resume kepada hakim mediator, sehingga ada itikad baik di sini,” ujarnya.

Atas berbagai alasan yang dilontarkan pihaknya soal ketidakhadiran Ridwan Kamil, Muslim menyebut pihak penggugat meminta terjadinya deadlock.

“Kalau dari pihak sana keinginannya deadlock, ya, sudah berarti kami sudah. Kami sudah menyampaikan alasannya dan sudah menyampaikan resumenya tinggal menunggu selanjutnya,” ucap dia.

Kuasa hukum lainnya, Heribertus S Hartojo mengungkapkan mediasi ke depannya hanya bisa dilakukan di luar persidangan.

Namun, dia menegaskan kliennya kukuh pada pendiriannya, mengingat beberapa pertimbangan seperti kepentingan hukum soal status asal-usul anak, hubungan hukum penggugat dan tergugat, serta amanat Pasal 1865 KUH Perdata yang menyebutkan setiap orang yang mendalilkan sesuatu harus melakukan pembuktian.

“Dari ketiga unsur ini kami meyakini bahwa itu mereka belum bisa sampai ke situ pembuktian-pembuktiannya. Seandainyapun mereka mengatakan mengajak untuk berdamai atau seperti apa di luar persidangan, dari kami cukup tegas bahwa silakan saja, dengan syarat cabut gugatan dan minta maaf,” tutur Heribertus.

Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyebut sidang mediasi kliennya dengan pihak Ridwan Kamil berakhir deadlock, karena tidak adanya kesepakatan yang terjadi dalam sidang mediasi, akibat tergugat, yakni Ridwan Kamil tidak hadir di persidangan.

Dia mengatakan jika mengacu ke dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016, sidang mediasi tersebut seharusnya dihadiri langsung oleh prinsipal atau tergugat.

Jika tidak hadir di persidangan, katanya, maka Pasal 7 berarti dianggap tidak adanya itikad baik. Markus bahkan mempertanyakan soal alasan Ridwan Kamil mangkir sebagaimana disampaikan kuasa hukum.

“Yang saya mau tanyakan, sibuk kerjanya itu sibuk apa? Beliau, kan, sudah tidak lagi menjadi pejabat publik, beliau juga sudah sipil, dan surat yang dikasih oleh tim kuasa hukumnya kerjanya tidak bisa disebutkan,” tuturnya.

Maka dari itu, Markus mengaku pihaknya telah mengajukan resume kepada majelis hakim mediasi agar gugatan ini bisa lanjut ke dalam pokok perkara dan hakim meminta tergugat jangan jadi penghambat proses hukum.