KabarSunda.com- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut pelaksanaan jam malam bagi siswa di wilayahnya sudah berjalan efektif namun belum maksimal.
Farhan menyampaikan hal itu kepada wartawan di Masjid Al-Ukhuwwah, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 6 Juni 2025.
Ia menanggapi tindak lanjut surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.
“Evaluasi di berbagai kecamatan, kita lihat memang sudah efektif tapi belum optimal, karena yang kita kontrol itu tempat-tempat nongkrong di pinggir jalan,” kata Farhan dikutip dari Tribun Jabar.
Kebijakan pemberlakukan jam malam bagi siswa merupakan inisiatif Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Dedi mengatakan kebijakan itu bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan generasi muda Jawa Barat yang berkarakter.
Selain itu, demi terciptanya generasi Gapura Panca Waluya yang memiliki nilai-nilai cageur (sehat), bageur (berbudi pekerti), bener (berintegritas), pinter (berpengetahuan), dan singer (cekatan).
Menurut Farhan, penertiban terhadap pelajar yang masih nongkrong pada pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, sudah dilakukan. Namun, jika masuk ke gang-gang, masih banyak pelajar yang tetap nongkrong.
Menurutnya, tidak elok jika petugas Satpol PP Kota Bandung masuk ke setiap gang untuk mengimbau para pelajar yang masih nongkrong hingga larut malam.
“Kalau sudah masuk ke wilayah rumah atau gang, gak enak juga ada Satpol PP ngejar-ngejar sampai ke depan rumah,” ucapnya.
Petugas, kata dia, tidak bisa menindak para pelajar yang nongkrong di gang. Oleh sebab itu, ia menyerahkan penertibannya kepada orang tua dan RT/RW setempat, agar anak-anak menjadi lebih baik.
“Kalau mengharapkan sampai petugas kita sampai masuk ke wilayah gang, rasanya itu adalah tindakan represi yang berlebihan, maka kami serahkan itu kepada para orang tua dan RT/RW,” bebernya.
Ia pun mengimbau agar RT/RW dan orang tua turut mengawasi anak-anak mereka agar Satpol PP tidak perlu patroli ke gang untuk mengingatkan pelajar yang nongkrong pada pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.
“Jadi jangan sampai itu terjadi (Satpol PP) masuk gang. Maka para orang tua, RT/RW bergerak bersama-sama untuk memastikan anak-anak jam 9 malam sudah masuk rumah,” kata Farhan.









