Hukrim  

Kasus Pembunuhan Jalancagak, Ahli Bioser Labkrim Sebut Uji Blood Tester Hasilkan ‘Positif Palsu’

Ketua PBH Peradi Bandung Fidelis Giawa SH

KabarSunda.com- Kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang yang terjadi pada 21 Agustus 2021, masih bergulir di Pengadilan Negeri Subang dengan terdakwa Abi Aulia, anak tiri salah seorang terpidana yang telah divonis 20 tahun penjara pada 2024 lalu.

Kasus yang sempat viral pada 2021 karena sempat mengalami kebuntuan pengungkapan, mencuat lagi saat Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Wiyagus memerintahkan Dirkrimum Polda Jabar membuka kembali kasus itu pada Oktober 2023.

Sidang dengan terdakwa Abi Aulia pada Rabu 2 Juni 2025 memasuki tahap pemeriksaan ahli Bioser Labkrim Bareskrim Polri, Setia Betaria Aritonang.

Keteranganan mengejutkan disampaikan Ahli Betaria bahwa blood tester dalam bentuk bahan kimia yang disebut sebagai LMG, dapat menghasilkan ‘positif palsu’ saat diujikan pada benda yang mengandung darah dengan indikasi menghasilkan warna biru lembayung.

Akan tetapi saat diteteskan pada benda yg mendung karat serta benda yg mengandung tanah juga dapat menghasilkan warna biru lembayung.

“Banyak dari daerah mengirim hasil uji blood tester ke kami dan mengatakan hasil positif darah, setelah kami uji lagi ternyata positif palsu,” ujar ahli Betaria di ruang sidang

Fakta bahwa uji menggunakan blood tester menghasilkan ‘positif palsu’, mengagetkan salah seorang kuasa hukum Abi Aulia, Fidelis Giawa, SH.

“Salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Yosep adalah hasil uji blood tester. Beearti majelis yang memeriksa Yosep telah menjatuhkan vonis berdasar uji scientific yang positif palsu,” ujar Fidel.

Kasus pembunuhan yang menewaskan ibu dan anak di Jalancagak pada 2021, mulai terungkap saat ponakan korban, Ramdanu, memberi kesaksian di Polda Jabar pada 2023 dan mendapatkan status sebagai Justice collaborator.

Namun Fidel meragukan kesaksian Ramdanu dan mempertanyakan status justice collaborator yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Terdapat DNA asing di TKP yang belum terindifikasi, juga di baju Ramdanu ada DNA yang belum teridentifikasi,” kata Fidel.

Selain itu, menurut Fidel, kesaksian Ramdanu mengenai cara atau tindakan yang dilakukan para terdakwa yang telah dipidana tidak selaras dengan hasil yang dipaparkan dokter forensik di persidangan, khususnya tentang perlukaan di tubuh korban.

“Keterangan Ramdanu bahwa terdakwa Abi ada di TKP dan ikut membantu mengangkat jenasah korban juga bertentangan dengan saksi fakta UPI Nelwita yang dihadirkan Penuntut di persidangan,” jelas Fidel.

Kepada Kabar Sunda, Fidel mengatakan bahwa keterangan Ramdanu banyak janggal. Keterangan Ramdanu hanya mencocok-cocokkan framing bahwa peristiwa Rajapati tersebut bermotif konflik keluarga karena terpidana Yosep punya istri muda.

Bahkan, menurut Fidel, keberadaan titik darah di baju Yosep juga sangat meragukan oleh karena di empat titik darah yang jadi bukti utama dalam persidangan terhadap Yosep, Danu, maupun terhadap Abi saat ini, parut diduga sebagai hasil rekayasa.

Hal ini mengingat bahwa sejak penanganan kasus ini banyak kejanggalan dan ada anggota polisi yang terlibat Obstruction Of Justice (OOJ) dan telah diberi saksi etik.

“Sungguh aneh bahwa di empat titik darah di baju Yosep ada percampuran darah kedua korban secara konsisten, padahal cuma titik darah lho, bukan tetesan darah,” ujar Fidel menutup keterangannya seusai sidang.