Dahlan Iskan Tak Tahu Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

KabarSunda.com- Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, mengatakan kliennya belum mengetahui adanya penetapan tersangka dari Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Johanes mengatakan kliennya juga tidak diundang dalam gelar perkara yang dikabarkan berlangsung pada 2 Juli 2025 lalu.

“Kami tidak tahu, kami justru baru tahu ini ada penetapan tersangka. Saat gelar perkara juga tidak diundang,” kata Johanes dikutip dari Tempo pada Selasa, 8 Juli 2025.

Johanes mengatakan sebelumnya telah meminta kepada penyidik agar perkara ini ditangguhkan terlebih dahulu. Pasalnya, masih ada sengketa keperdataan yang juga sedang dijalani oleh Dahlan Iskan selaku eks Direktur Utama Jawa Pos.

Dahlan Iskan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.

Polisi juga telah melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025 yang menghasilkan rekomendasi penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan.

“Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tulis dokumen yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, Senin, 7 Juli 2025.

Selain Dahlan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka. Penyidik akan memanggil dua tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Secara rinci, Dahlan diduga melakukan melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.

Pilihan Editor: Bagaimana Bisa PLTU Dahlan Iskan Terlilit Utang dan Penggelapan