Kepsek Sekolah Swasta di Jabar Tolak Kebijakan Dedi Mulyadi soal Satu Kelas 50 Siswa

KabarSunda.com- Ribuan kepala sekolah swasta di Jawa Barat menyatakan penolakan tegas terhadap kebijakan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi yang menetapkan jumlah siswa hingga 50 orang per aatu kelas di sekolah negeri tingkat menengah.

Kebijakan ini mereka anggap tidak hanya diskriminatif, tetapi juga mengancam eksistensi sekolah swasta secara masif.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025, ditetapkan pada 26 Juni 2025, sebagai upaya mengurangi angka putus sekolah yang tergolong tinggi di provinsi ini.

Namun, para pengelola sekolah swasta menilai keputusan ini terburu-buru, tidak melalui konsultasi, dan melanggar regulasi yang lebih tinggi.

“Kami sangat memahami niat baik Pak Gubernur. Tapi keputusan ini muncul mendadak di tengah proses PPDB tanpa koordinasi apa pun. Bahkan bertentangan dengan Permendikbud Nomor 47 Tahun 2023 yang menetapkan batas maksimal 36 siswa per kelas,” tegas Ade D Hendriana, Ketua Umum Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jabar, mengutip Kompas.id, Selasa, 8 Juli 2025.

Data FKSS menyebutkan, hanya 10 persen sekolah swasta di Jabar yang terisi penuh.

Sisanya, bahkan banyak yang hanya mampu merekrut 20–30 persen siswa baru pada tahun ajaran ini.

Kondisi ini sangat berbahaya bagi keberlanjutan sekolah swasta, terutama dalam hal jam mengajar guru, sertifikasi pendidik, dan beban operasional.

“Kalau dibiarkan terus, dalam lima tahun ke depan bisa terjadi gelombang penutupan sekolah swasta secara massal,” ujar Ade.

FKSS pun telah mengadukan hal ini ke Komisi V DPRD Jabar, dan mendesak pencabutan Kepgub Nomor 463.

Jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka siap membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tak hanya pengelola sekolah swasta, suara kritis juga datang dari kalangan legislatif dan aktivis pendidikan.

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Zaini Shofari mengaku kebijakan itu muncul mendadak dan tidak pernah dibahas di dewan.

“Kami kaget, kebijakan ini justru diumumkan lewat media sosial gubernur, tanpa pembahasan bersama. Padahal dampaknya luas, dari kesiapan ruang kelas, ventilasi, guru, hingga beban belajar siswa,” kata Zaini.

Aktivis pendidikan sekaligus Ketua Presidium P3I, Iwan Hermawan, bahkan menilai keputusan gubernur itu cacat secara administratif.

“Persoalan pendidikan seharusnya diatur dengan peraturan bukan sekadar keputusan. Kepgub ini keliru secara prosedur,” ungkapnya dalam rapat bersama DPRD Jabar.

Ia juga menyoroti penambahan kuota siswa di sekolah negeri akan membuat akses siswa ke sekolah favorit lebih longgar terhadap tekanan ‘titipan’ dari pihak berpengaruh.

FKSS Jabar juga mempertanyakan mengapa sekolah swasta tidak dilibatkan dalam strategi mengurangi angka putus sekolah, padahal mereka memiliki kapasitas dan komitmen yang sama dalam mencerdaskan anak bangsa.

“Kalau tujuannya mencegah putus sekolah, kenapa sekolah swasta tidak dirangkul? Kami siap menjadi bagian dari solusi,” tegas Ade.

Seperti diketahui, data dari Kemendikbudristek 2025 menunjukkan bahwa terdapat 66.192 anak di Jabar putus sekolah, 133.481 lulusan SMP tak lanjut ke SMA, dan 295.530 orang belum pernah bersekolah.