KabarSunda.com- Pemerintah Kota Bekasi dan Bogor memutuskan untuk tidak mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB.
Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 58/PK.03/DISDIK, yang berlaku mulai tahun ajaran 2025–2026 untuk seluruh jenjang pendidikan di provinsi tersebut.
Kedua kota tersebut justru tetap memberlakukan jam masuk pukul 07.00 WIB untuk sebagian besar jenjang pendidikan, setelah mengevaluasi dampak yang muncul dari uji coba aturan baru tersebut.
Lantas, apa alasan dua kota tersebut tidak mengikuti aturan Dedi Mulyadi soal jam masuk sekolah?
Evaluasi Bekasi: Kemacetan dan Beban Psikologis Siswa
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa pengembalian jam masuk sekolah tingkat SD dan SMP dari pukul 06.30 WIB menjadi 07.00 WIB dilakukan berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh selama satu pekan.
Hasilnya menunjukkan kebijakan masuk lebih pagi menimbulkan permasalahan signifikan, mulai dari kemacetan lalu lintas hingga beban psikologis bagi siswa.
“Dengan bertumpuknya waktu berangkat pelajar dan pekerja, terjadi antrean panjang dan kemacetan di sejumlah titik, terutama sekitar kawasan sekolah,” ujar Tri saat ditemui di Kantor Pemkot Bekasi, Senin, 21 Juli 2025.
Tri juga menegaskan bahwa keputusan ini mempertimbangkan aspirasi masyarakat, termasuk orang tua siswa, pengusaha, dan aparat pemerintah.
Penerapan jam masuk 06.30 WIB dianggap belum cocok diterapkan secara menyeluruh di Bekasi. Namun, kebijakan tersebut tetap berlaku untuk siswa jenjang SMA dan SMK.
Kota Bogor: Pertimbangkan Geografis dan Efektivitas Belajar
Senada dengan Bekasi, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim memastikan sekolah di wilayahnya tidak akan mengikuti aturan jam masuk pukul 06.30 WIB.
Dedie menyebut keputusan ini diambil setelah melalui diskusi panjang dengan para pemangku kepentingan pendidikan di Kota Bogor.
“Setelah berbagai pertimbangan, akhirnya diputuskan jam mulai pelajaran di Kota Bogor adalah pukul 07.00,” ujar Dedie dalam keterangannya, Minggu, 13 Juli 2025.
Menurut Dedie, penyesuaian ini mempertimbangkan efektivitas belajar siswa di pagi hari dan kondisi geografis Kota Bogor, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor.
Keputusan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP, baik negeri maupun swasta, dan telah diformalkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 100.3.4/3179-Disdik.
Kebijakan Pemprov Jabar Bersifat Opsional
Kebijakan masuk sekolah pukul 06.30 WIB digagas oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai bagian dari program reformasi pendidikan daerah.
Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 58/PK.03/DISDIK, yang berlaku mulai tahun ajaran 2025–2026 untuk seluruh jenjang pendidikan di provinsi tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menjelaskan bahwa percepatan jam masuk sekolah bertujuan untuk mengoptimalkan waktu belajar dan membentuk kedisiplinan sejak dini.
Sistem pembelajaran juga dirancang lebih ringkas, yakni 195 menit per hari (Senin-Kamis) dan 120 menit pada Jumat.
Namun demikian, Purwanto menegaskan bahwa pemerintah kabupaten dan kota diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan jam masuk, asalkan alasannya bisa diverifikasi secara faktual.
Alasan yang dapat diterima antara lain kendala geografis, aspek keamanan, atau budaya lokal seperti kegiatan keagamaan anak-anak di pagi hari.
“Kalau alasannya karena anak-anak mengaji sampai jam 6, atau daerahnya rawan keamanan, itu bisa diajukan untuk penyesuaian. Tapi harus dibuktikan lewat survei dan verifikasi,” jelas Purwanto.
Meski aturan dari pemerintah provinsi bersifat umum, daerah tetap diberi ruang untuk beradaptasi, demi memastikan kebijakan pendidikan yang relevan dan efektif bagi warganya.











