Perempuan ASN Cianjur Ramai-ramai Gugat Cerai, Ini Penyebabnya

KabarSunda.com- Sepanjang tahun ini hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 30 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengajukan gugatan cerai terhadap pasangannya.

Dari puluhan ASN tersebut, sebanyak 12 orang di antaranya merupakan ASN dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan gugatan cerai setelah menerima SK pengangkatan.

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Ahli Muda pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Usman Yusup, mengemukakan ketimpangan ekonomi menjadi salah satu faktor pemicu gugatan cerai.

“Dari 30 ASN dan ASN PPPK yang mengajukan gugatan cerai, mayoritas berasal dari pihak perempuan atau istri. Hanya tiga kasus gugatan yang diajukan oleh pihak laki-laki atau suami,” ujar Usman dikutip dari Kompas.com, Senin, 28 Juli 2025.

“Kalau instansinya berasal dari berbagai dinas, tetapi sebagian besar memang dari Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan,” sambungnya.

Menurut Usman, ketimpangan ekonomi tersebut biasanya dipicu oleh kondisi ketika istri memiliki pekerjaan dan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan suami.

“Ada juga faktor lain, seperti istri yang sudah tidak tahan dengan perilaku suami yang kecanduan judi online. Termasuk juga persoalan nafkah lahir dan batin,” kata dia.

Pihaknya telah memeriksa dan memediasi para pemohon serta berharap mereka mau mengurungkan niat untuk bercerai.

“Harapan kami tentu saja perceraian tidak sampai terjadi. Namun, sejauh ini, terutama para penggugat, tetap bersikukuh ingin mengakhiri pernikahan mereka,” ujar Usman.