12.416 Rumah di Cirebon Tak Layak Huni, Belum Tertangani Maksimal  

KabarSunda.com- Sebanyak 12.416 rumah di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tercatat dalam kondisi tidak layak huni.

Jumlah tersebut jauh melampaui kemampuan penanganan pemerintah daerah pada tahun ini yang baru menyasar ratusan unit.

Data Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan setempat yang bersumber dari Sistem Informasi Manajemen Perumahan Kawasan Permukiman (Siperkim) menunjukkan, angka rumah tidak layak huni (rutilahu) terus bergerak seiring pembaruan data oleh pemerintah desa.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, mengatakan jumlah tersebut mencerminkan kebutuhan besar yang belum tertangani secara optimal.

“Data saat ini mencapai 12.416 unit. Setiap tahun cenderung bertambah karena desa terus melakukan pendataan dan input baru,” ujar Hilman dikutip dari Bisnis.com pada Selasa, 28 April 2026.

Ia menjelaskan, kemampuan penanganan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon tahun ini baru mencapai 446 unit rumah.

Sementara itu, bantuan dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) hanya menyasar 25 unit rumah yang berlokasi di Desa Belawa.

Kondisi tersebut, kata Hilman, menunjukkan kesenjangan signifikan antara kebutuhan dan kapasitas intervensi pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Cirebon sebelumnya telah mengajukan usulan bantuan ke pemerintah pusat dan provinsi.

Sekitar 1.000 unit rumah diusulkan kepada kementerian terkait, sementara sekitar 2.000 unit diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun hingga kini, usulan tersebut belum terealisasi.

Hilman menegaskan, percepatan penanganan rutilahu tidak dapat hanya mengandalkan satu sumber pembiayaan.

Ia menyebut perlunya kolaborasi lintas sektor, termasuk melibatkan lembaga non-pemerintah.

“Penanganan ini butuh dukungan bersama. Kami mendorong kolaborasi dengan TNI, Polri, kejaksaan, hingga sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan,” kata dia.

Menurut Hilman, keterlibatan berbagai pihak menjadi penting, terutama untuk membantu warga yang tidak memiliki kemampuan swadaya, seperti kelompok lanjut usia dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Ia juga berharap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Cirebon dapat berkontribusi dalam program perbaikan rumah tidak layak huni, khususnya di sekitar area operasional masing-masing.

Dari sisi pembiayaan, pemerintah daerah memperkirakan kebutuhan anggaran ideal untuk satu unit rumah mencapai Rp40 juta.

Nilai tersebut dinilai cukup untuk pembangunan rumah dari nol dengan tipe 36. Namun, realisasi bantuan saat ini masih berada di kisaran Rp20 juta per unit, sehingga ruang perbaikan menjadi terbatas.

“Kalau anggaran ideal Rp40 juta, pembangunan bisa lebih layak. Dengan Rp20 juta, tentu hasilnya sangat terbatas dan belum maksimal,” ujar Hilman.

Sementara itu pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Cirebon mencatat telah merealisasikan perbaikan sebanyak 437 unit rumah tidak layak huni dari berbagai sumber pendanaan.

Rinciannya meliputi 372 unit dari APBD kabupaten, 25 unit dari APBD Provinsi Jawa Barat, serta 40 unit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).