Usai Ajukan Bubar, OJK Cabut Izin Perusahaan Gadai di Cirebon

KabarSunda.com— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Gadai Dwijaya Utama yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-58/KO.12/2026 tertanggal 4 Mei 2026.

Pencabutan izin usaha dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan pembubaran mandiri yang diajukan perusahaan berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, mengatakan proses pencabutan izin telah melalui tahapan evaluasi dan pengawasan sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

“OJK senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan dalam setiap proses pengawasan industri jasa keuangan. Kami memastikan proses pembubaran perusahaan dilakukan secara tertib, transparan, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan konsumen,” kata Agus, Senin, 11 Mei 2026.

Sebelum izin usaha dicabut, OJK terlebih dahulu memberikan persetujuan atas rencana pembubaran perusahaan melalui surat Nomor SR-165/KO.12/2025 tertanggal 15 Desember 2025.

Persetujuan tersebut diterbitkan setelah OJK melakukan penelaahan terhadap dokumen permohonan dan kelengkapan administratif perusahaan.

Dengan demikian, proses penghentian kegiatan usaha dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan regulasi industri pergadaian.

Agus menjelaskan, PT Gadai Dwijaya Utama juga telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan dan pengumuman kepada publik sebelum pencabutan izin usaha diberlakukan secara efektif.

“Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh pihak yang berkepentingan memperoleh informasi yang jelas terkait penghentian operasional perusahaan,” terangnya.

Dengan dicabutnya izin usaha, kata Agus, PT Gadai Dwijaya Utama tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha pergadaian.

Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya kepada para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban tersebut mencakup penyelesaian hubungan hukum dengan konsumen, mitra usaha, maupun pihak lain yang masih memiliki kepentingan terhadap perusahaan.

OJK menegaskan proses pembubaran perusahaan jasa keuangan harus dilakukan secara tertib agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Pengawasan terhadap penyelesaian kewajiban perusahaan juga menjadi bagian dari langkah OJK dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan, khususnya sektor pergadaian,” terang Agus.

Agus mengatakan, OJK Cirebon memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap industri jasa keuangan di wilayah kerjanya.

Langkah tersebut dilakukan guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Selain itu, penguatan pengawasan juga diarahkan untuk mendorong terciptanya ekosistem keuangan yang sehat, tertib, dan berintegritas di daerah.

Dalam beberapa tahun terakhir, OJK terus memperketat pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, termasuk perusahaan pergadaian, agar seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan dan perlindungan konsumen.

“Kami berharap seluruh perusahaan jasa keuangan dapat menjalankan operasional secara transparan dan bertanggung jawab sehingga stabilitas industri tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian nasional,” tutupnya.