OJK Cabut Izin Perusahaan Gadai di Bandung, PT Mitra Gadai Abadi tak Boleh Lagi Beroperasi

KabarSunda.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan pergadaian PT Mitra Gadai Abadi. Keputusan tersebut tertuang dalam pengumuman bernomor PENG-3/KO.12/2026.

Pencabutan izin dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-52/KO.12/2026 tertanggal 24 April 2026.

Dalam pengumuman tersebut, OJK menyatakan bahwa PT Mitra Gadai Abadi yang beralamat di Jalan Sukajadi Nomor 66, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan usaha di bidang pergadaian.

“Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Mitra Gadai Abadi,” kata Deputi Komisioner Provinsi Jawa Barat Darwisman dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/5).

Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan tersebut secara tegas dilarang melakukan aktivitas operasional di sektor pergadaian.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada konsumen maupun pihak terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pergadaian dan diwajibkan untuk menyelesaikan dan hak kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan,” tukasnya.

Sebelumnya, OJK juga telah melakukan pencabutan izin usaha pergadaian terhadap PT Gadai Dwijaya Utama.

Sama-sama di Jawa Barat, tetapi perusahaan tersebut tercatat berada di Jalan Ahmad yani Nomor 18-20, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamkuti, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Adapun keputusan itu sebagaimana telah tertuang dalam Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-58/KO.12/2026 tanggal 4 Mei 2026.