KabarSunda.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU).
Tersangka berinisial AM diketahui berperan sebagai penyedia dalam pelaksanaan proyek senilai Rp 40 miliar di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print–2514/M.2.27/Fd.2/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025.
“Terhitung mulai Senin, 4 Agustus 2025, tersangka resmi ditahan,” ujar Angga dalam siaran pers, Senin malam, 4 Agustus 2025.
Angga menyebut, penahanan AM dilakukan di Lapas Kelas IIB Cianjur untuk kepentingan penyidikan.
“Atas perbuatan tersangka, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 8,5 miliar,” ucapnya.
Sebelumnya, dua orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.
Keduanya adalah DG, mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur yang kini menjabat sebagai Kepala Disnakertrans Cianjur, dan MIH, seorang konsultan perencana proyek.
DG dan MIH saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Cianjur sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.











