KabarSunda.com- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tasikmalaya setelah menerima laporan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah tersebut.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari pemeriksaan internal untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah untuk membuktikan kebenaran dugaan pungutan tersebut. Selama proses pemeriksaan, kepala sekolahnya dinonaktifkan terhitung hari ini,” ujar Dedi dikutip dari Kompas.com, Jumat, 8 Agustus 2025.
Dedi menegaskan, Pemprov Jabar tidak akan mentolerir praktik pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan di satuan pendidikan.
Ia juga menyatakan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap Kepala SMA Negeri 3 Tasikmalaya jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran.
“Apabila nanti terbukti pungutan itu terjadi, maka kami akan memberhentikan permanen dan memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku yang mengatur tentang kepegawaian,” tegasnya.
Mantan Bupati Purwakarta itu juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan pihak-pihak yang peduli pada dunia pendidikan.
Dedi berharap laporan tersebut dapat mendorong publik untuk terus berani mengungkap penyimpangan di sektor pendidikan.
“Untuk itu saya ucapkan terima kasih atas informasi. Mari kita bersama-sama menjaga integritas pendidikan di Jawa Barat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, satuan pendidikan negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid.
Sumbangan yang diperbolehkan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak menjadi syarat kelulusan atau penerimaan siswa baru.













