Hukrim  

Rp22 Miliar Dana Bansos Bogor Raib Gara-gara Judol 

KabarSunda.com- Kabupaten Bogor menyandang predikat juara pertama nasional dalam kasus penerima bantuan sosial (bansos) yang menggunakan dana tersebut untuk bermain judi online.

Data resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta mengejutkan ini.

Dari hasil pelacakan PPATK, tercatat adanya transaksi sebesar Rp22 miliar yang mengalir dari rekening penerima bansos di Kabupaten Bogor ke berbagai situs judi online.

Jumlah ini bukanlah kasus individual, melainkan melibatkan 5.497 orang penerima bansos yang diduga melakukan praktik serupa.

Angka ini setara dengan populasi beberapa desa di wilayah tersebut, menandakan bahwa penyalahgunaan dana bansos untuk judi online sudah menjadi masalah sosial yang serius dan meluas.

Menanggapi temuan ini, anggota DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, menyatakan kekecewaannya dan menuntut agar data para penerima bansos yang diduga terlibat dalam judi online dihapus total dari sistem.

Ia juga menyerukan tindakan tegas dan transparan agar masalah ini tidak berlarut-larut dan menjadi pelajaran bagi pihak terkait.

Kasus ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan dan penyaluran dana bansos, sekaligus peringatan keras agar pemerintah daerah dan pusat memperketat mekanisme kontrol agar bantuan sosial tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.