KabarSunda.com- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan bahwa Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, telah sepakat untuk membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak hingga 1.000 persen.
Kepastian ini disampaikan usai Dedi menggelar pertemuan langsung dengan Wali Kota Cirebon.
Dalam penjelasannya, Dedi menuturkan bahwa aturan kenaikan PBB tersebut bukan dibuat oleh Wali Kota aktif, melainkan oleh penjabat (Pj) Wali Kota yang memimpin sementara sebelum pelaksanaan Pilkada.
Kebijakan itu kemudian diberlakukan pada tahun 2025, sehingga masyarakat mulai merasakan dampaknya tahun ini.
Dedi menambahkan, pertemuan dengan Wali Kota Cirebon tidak hanya membahas soal PBB, tetapi juga menyangkut penyidikan terkait BPR Kota Cirebon serta Gedung Setda.
Meski begitu, fokus utama tetap pada persoalan PBB yang kenaikannya dinilai memberatkan masyarakat.
“Dalam pertemuan itu, membicarakan penyidikan BPR Kota Cirebon, kemudian penyidikan Gedung Setda Kota Cirebon, serta kenaikan PBB. Saya mendapat penjelasan bahwa aturan tersebut dibuat pada waktu Kota Cirebon dipimpin oleh Pj. Dan kemudian sudah berjalan pada tahun 2025 ini. Tapi saya minta untuk aturan ini dibatalkan dan beliau menyanggupi,” kata Dedi di Bandung, Jumat, 15 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa meski keputusan pembatalan sudah diambil, aturan tersebut tidak bisa langsung dihentikan pada 2025 karena pungutan PBB sudah masuk ke dalam APBD tahun berjalan.
Dengan begitu, pencabutan aturan resmi akan mulai berlaku pada penyusunan APBD Kota Cirebon tahun 2026 mendatang.
“Tapi karena pungutannya sudah berjalan dan masuk ke APBD 2025, maka wali kota akan mencabut aturan tersebut pada tahun APBD pada 2026 mendatang,” ucap Dedi.
Menurut Dedi, hingga saat ini laporan kenaikan drastis PBB baru muncul dari Cirebon. Belum ada daerah lain di Jawa Barat yang menerapkan kebijakan serupa.
Hal ini menandakan bahwa persoalan tersebut masih bersifat lokal dan belum meluas ke kabupaten/kota lain.
“Sampai hari ini belum ada (daerah lain) hanya di Kota Cirebon aja,” tutur dia.
Sebelumnya, diketahui bahwa kenaikan PBB di Cirebon mulai diberlakukan pada tahun 2024 saat Agus Mulyadi menjabat sebagai Pj Wali Kota.
Agus disebut menetapkan kebijakan itu dengan alasan menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbaru, karena nilai acuan tersebut tidak pernah direvisi sejak tahun 2018.
Dengan kenaikan hingga 1.000 persen, beban masyarakat jelas semakin berat. Tidak sedikit warga yang kemudian menyuarakan keluhan mereka terkait lonjakan pajak ini.
Polemik tersebut akhirnya sampai ke meja Gubernur Jabar, yang kemudian mendorong adanya evaluasi dan pembatalan kebijakan.
Kesepakatan pembatalan yang sudah diperoleh antara Wali Kota Cirebon dan Gubernur Jabar diharapkan menjadi angin segar bagi warga.
Meski implementasinya baru akan berlaku di tahun 2026, langkah ini setidaknya memberi kepastian bahwa beban pajak berlebih tidak akan berlanjut.
Kebijakan PBB yang realistis dan proporsional diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi masyarakat Cirebon. Pemerintah daerah juga perlu meninjau ulang mekanisme penetapan NJOP secara berkala agar tidak lagi menimbulkan gejolak seperti yang terjadi saat ini.











