KabarSunda.com- Warga Kabupaten Tasikmalaya mendapat kado istimewa dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, resmi membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk seluruh warganya pada moment sakral tersebut.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Bupati Cecep setelah Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-80 di halaman Kantor Bupati Tasikmalaya pada Minggu, 17 Agustus 2025.
“Sudah kemarin Pak KDM WA saya, saya langsung balas kita sudah bebaskan untuk denda,” kata Bupati Cecep.
Kebijakan ini ternyata sudah lebih dulu diterapkan oleh Pemkab Tasikmalaya, bahkan sebelum ada arahan resmi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta bupati dan walikota di wilayahnya untuk menghapuskan denda PBB.
“Kita sudah bebaskan untuk denda itu sejak Juli tanggal 16. Kita udah melaksanakan dari sebulan yang lalu,” tambah Cecep.
Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen Pemkab Tasikmalaya dalam meringankan beban rakyat.
Selain pembebasan denda PBB, momentum HUT RI ke-80 ini dijadikan ajang untuk benar-benar menghadirkan kemerdekaan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Bupati Cecep menegaskan, pemerintahannya akan terus memprioritaskan layanan kesehatan dan pendidikan.
“Kami tentu prioritaskan layanan kesehatan, bagaimana BPJS ini bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pun dengan pendidikan, kualitasnya akan terus kami tingkatkan,” jelasnya.
Pemkab Tasikmalaya juga siap mendukung penuh program-program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, dan Sekolah Rakyat. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden untuk menjalankan seluruh Asta Cita.
Untuk memastikan program-program ini berjalan maksimal, Bupati Cecep akan membentuk Satgas khusus.
“Kita sudah menyiapkan SK Bupati, untuk mengawal PSN membentuk Satgas. Mudah-mudahan nanti setelah HUT satgasnya kita umumkan,” pungkas Cecep.











