KabarSunda.com- Pemkab Tasikmalaya berencana memasang Kilowatt Hour (KWH) Meter di 5.000 unit Penerangan Jalan Umum (PJU) yang ada di wilayahnya.
Kebijakan ini adalah upaya masif untuk menciptakan efisiensi dan transparansi dalam tagihan listrik PJU yang selama ini menjadi beban keuangan daerah.
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menjelaskan bahwa selama ini, pembayaran tagihan listrik PJU di Tasikmalaya menggunakan sistem pembayaran flat atau tetap, yang dinilai sangat tidak efisien dan rentan pemborosan.
Ia pun membeberkan bahwa sistem lama menetapkan biaya Rp 250 ribu per titik PJU setiap bulan. Yang menjadi masalah besar adalah lampu menyala atau tidak, biaya tetap harus dibayar.
“Selama ini, pembayaran PJU menggunakan sistem flat Rp 250 ribu per titik, baik lampunya menyala maupun tidak tetap dibayar,” ujar Cecep, Kamis 30 Oktober 2025.
Dengan sekitar 5.400 titik PJU (belum termasuk 400 titik jalur provinsi) yang ada saat ini, Pemkab Tasikmalaya terpaksa merogoh kocek hingga Rp 1,3 Miliar setiap bulan hanya untuk membayar tagihan PJU, sebuah angka yang dinilai fantastis dan tidak akurat.
Selain itu, Bupati juga menyoroti alur keuangan yang berbelit-belit, dimana dana dari pajak listrik masyarakat disetor ke PLN, disalurkan ke pemerintah daerah, lalu dikembalikan lagi ke PLN untuk membayar PJU.
Untuk memutus rantai inefisiensi ini, Pemkab Tasikmalaya telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PLN dan berkonsultasi langsung dengan Kementerian BUMN. Inti dari terobosan ini adalah pemasangan KWH meter di setiap atau beberapa tiang PJU.
“Dengan pemasangan KWH, pembayaran akan lebih jujur dan transparan. Pemerintah hanya akan membayar sesuai listrik yang benar-benar digunakan. Nantinya, satu tiang bisa memiliki satu KWH atau sistem paralel tergantung kondisi lapangan,” jelas Bupati Cecep.
Langkah strategis ini diharapkan tidak hanya menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tasikmalaya, tetapi juga menjamin akuntabilitas publik bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan digunakan secara tepat guna.











