Dedi Mulyadi Fokuskan Anggaran Desa untuk Atasi Sampah Berbasis “Waste to Energy”

KabarSunda.com- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi akan menggenjot program waste to energy (WTE) hingga ke level desa dan kelurahan sebagai upaya menuntaskan permasalahan sampah.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta percepatan penanganan sampah, baik dari hulu melalui TPS-3R dan TPST, maupun hilir lewat WTE dan RDF, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

“Ya, kita memang harus melakukan itu ya walaupun berat gitu,” ujar Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat, 29 Agustus 2025.

Ia menekankan, beban penanganan sampah tidak dapat ditanggung provinsi saja, melainkan memerlukan kolaborasi dengan bupati, wali kota, serta aparatur desa dan kelurahan.

“Paling utama sebenarnya seluruh problem itu bisa diselesaikan di tingkat desa dan kelurahan,” tambahnya.

Dalam upaya mempercepat penyelesaian masalah tersebut, Dedi memastikan, anggaran bantuan gubernur (Bangub) untuk desa dan kelurahan dalam APBD 2026 akan difokuskan pada penyelesaian masalah sampah.

“Ada bantuan untuk desa dan kelurahan, Bangubnya (bantuan gubernur) adalah untuk penyelesaian sampah semuanya. Sehingga selesai gitu, tidak lagi sampah menjadi problem yang tertumpuk semuanya harus ditangani gubernur,” ucap Dedi.

Inovasi Pengelolaan Sampah

Pemprov Jabar memberikan keleluasaan kepada para aparatur desa untuk mencari inovasi dalam pengelolaan sampah.

Dedi mencontohkan, pihak Banjarnegara yang datang ke Gedung Sate untuk menawarkan kerja sama dalam mendorong desa-desa membangun sistem pengelolaan sampah menuju WTE.

“Teman-teman saya dari Banjarnegara juga datang ke Gedung Sate untuk membantu mendorong desa-desa membangun sistem pengelolaan sampah sehingga waste to energy tercapai,” beber dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menargetkan agar seluruh program WTE rampung dalam waktu 18 bulan.

Ia optimistis target tersebut dapat tercapai jika permasalahan di hulu persampahan dapat diselesaikan lebih dulu.

“Bagi saya itu mudah, kalau para pemimpinnya memiliki keinginan untuk menyelesaikan,” pungkas Dedi.

Pemprov Jabar juga telah mengingatkan kabupaten dan kota untuk menghentikan praktik open dumping di tempat pembuangan akhir (TPA) dan beralih ke sistem controlled landfill paling lambat Desember 2025.

Namun, hingga saat ini masih terdapat belasan TPA yang beroperasi dengan sistem lama, seperti TPA Burangkeng di Bekasi, TPA Pangandaran, dan TPA Kopi Luhur di Cirebon.