KabarSunda.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah kembali mengeluarkan kebijakan yang prorakyat dengan meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak.
Kebijakan itu diantaranya memberikan diskon hingga 100 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan menghapus denda. Selain itu, pembebasan pajak PBB P2 2025 bagi ketetapan sampai dengan Rp100.000 untuk wajib pajak perseorangan.
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor Adi Mulyadi memastikan, kebijakan relaksasi PBB P2 berlaku mulai 1 September 2025 sampai 31 Desember 2025. Artinya, wajib pajak dengan nominal ketetapan pajak Rp100.000 ke bawah, tidak perlu melakukan pembayaran karena sudah dianggap lunas untuk tahun 2025.
“Diskon 100% yakni untuk PBB P2 tahun 1994 sampai dengan 2011 dengan syarat lunas PBB P2 tahun 2025, kemudian program penghapusan denda untuk semua tahun pajak, serta pembebasan pajak PBB P2 untuk ketetapan hingga Rp100.000 bagi wajib pajak perorangan terus diberlakukan tanpa batas waktu,” jelas Adi.
Adi mengungkapkan, Bupati Rudy Susmanto sangat perhatian kepada masyarakatnya, salah satu yang bermanfaat bagi masyarakat adalah Pemkab Bogor membebaskan PBB-P2 bagi wajib pajak perorangan dengan nilai ketetapan di bawah Rp100.000.
Ia menambahkan, khusus hal tersebut, jumlah wajib pajaknya cukup signifikan, kebijakan ini benar-benar menyentuh langsung masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan. Dengan demikian, wajib pajak dengan nilai ketetapan Rp100.000 kebawah dibebaskan dari kewajiban pembayaran PBB P2 tahun 2025.
“Saya mengajak kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank BJB, bank BRI, bank BCA, marketplace, hingga minimarket terdekat,” pungkas Ady.











