KabarSunda.com- Presiden Direktur BIBU Panji Sakti Erwanto Sad Admiko Hariwibowo mengeklaim dua BUMN, yakni PT Len Industri dan PT Dirgantara Indonesia (DI) mendukung proyek pembangunan Bandara Bali Utara di Kubutambahan, Buleleng, Bali.
Erwanto Sad Admiko Hariwibowo mengatakan kedua BUMN tersebut telah menyatakan dukungannya dengan menandatangani kesepakatan dengan PT BIBU di Buleleng pada Sabtu, 13 September 2025.
Dalam kerja sama tersebut PT BIBU Panji Sakti sebagai penggagas utama, sedangkan PT Len Industri bergerak di bidang elektronik dan PT DI mendukung bidang produksi dan pemeliharaan pesawat.
“Kami memiliki keyakinan kolaborasi dengan dua perusahaan besar ini akan mewujudkan bandara berkelas dunia di Bali utara.
Investor utama dari China sudah siap mengeluarkan investasi sekitar Rp 50 triliun untuk pembangunan Bandara Bali Utara, so why not (kenapa tidak),” kata Erwanto Sad Admiko Hariwibowo dilansir dari Antara.
PT BIBU makin optimistis setelah proyek ini mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto yang mengeluarkan Perpres Nomor 12/2025 tentang RPJMN 2025-2029 yang ditandatangani pada 10 Februari 2025.
Presiden Prabowo di Sanur, Denpasar, beberapa waktu lalu mengungkapkan komitmennya untuk membangun infrastruktur transportasi udara di Bali utara demi kesejahteraan masyarakat.
“Saya ingin membangun North Bali International Airport. Saya akan bikin Bali mungkin the New Singapore atau the New Hong Kong, di mana pusatnya nanti kawasan ini,” kata Presiden Prabowo Subianto kala itu.
Oleh karena itu, BIBU Panji Sakti bersama para penglingsir Bali yang tergabung dalam Paiketan Puri-Puri Se-Jebag Bali (P3SB), yang berjumlah 13 raja dari puri seluruh Bali meminta presiden Prabowo Subianto untuk merealisasikan Bandara Bali Utara.
“Isi Perpres 12 Tahun 2025 sudah sangat jelas menetapkan pembangunan proyek pembangunan bandara ini letaknya di kawasan pesisir Kubutambahan, Buleleng,” kata Ketua Harian P3SB Tjokorda Putra Nindya.
Penglingsir Puri Agung Peliatan Gianyar ini menilai lokasi bandara di pesisir Kubutambahan sudah selaras dengan berbagai regulasi yang berlaku.
Mulai dari Peraturan Menteri Perhubungan No 20/2014 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 64/2018 tentang Tata Cara Penetapan Lokasi Bandara.
Kubutambahan juga telah ditetapkan sebagai peruntukan bandara dalam Perda Provinsi Bali No 18/2009 tentang RTRW yang diperbaharui melalui Perda No 3 Tahun 2020.











