KabarSunda.com- Polemik terkait rencana pendirian Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Batujajar yang sempat menghebohkan publik terus menjadi sorotan.
Pasalnya, 57 siswa sempat diterima sebagai peserta didik baru, tetapi bangunan sekolahnya belum ada. Akibatnya, seluruh siswa tersebut sementara waktu dialihkan ke sekolah swasta SMP Baladika.
Masyarakat Batujajar sebelumnya berharap besar terhadap kehadiran SMP negeri baru. Namun, muncul dugaan adanya penipuan karena penerimaan siswa dilakukan tanpa adanya fasilitas sekolah yang memadai.
Meski begitu, Wakil Ketua DPRD KBB, Dadan Supardan menilai, persoalan ini tidak perlu dipandang semata sebagai masalah hukum. Sebab, peristiwa ini berawal dari aspirasi tulus warga yang menginginkan sekolah negeri di wilayah Selacau.
“Kalau soal unsur pidana, menurut saya tidak ada. Ini murni harapan masyarakat Selacau. Intinya, mari kita jangan berputar di masalahnya, tetapi cari solusi yang terbaik,” ujar Wakil Ketua DPRD KBB, Dadan Supardan, Kamis, 18 September 2025.
Menurutnya, keinginan masyarakat sudah terlihat jelas, bahkan hingga rela swadaya membersihkan lahan yang dihibahkan untuk lokasi sekolah. Lahan tersebut dinilai cukup luas dan layak dijadikan sarana pendirian SMP negeri baru.
Dijelaskan Dadan, seharusnya Dinas Pendidikan (Disdik) KBB bisa lebih aktif menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Sesuai aturan Kementerian Pendidikan, setiap usulan pendirian sekolah harus diproses dengan membentuk tim kajian yang disahkan melalui SK Bupati.
Tim inilah yang nantinya menilai kelayakan lahan serta memproses rekomendasi ke kementerian.
“Harusnya Disdik turun langsung, membimbing, dan menjelaskan apa saja kekurangan persyaratan. Jangan sampai aspirasi masyarakat malah terhenti karena tidak ada tindak lanjut,” tegasnya.
Dalam proses awal, kata Dadan, panitia lokal sudah mengajukan proposal sejak delapan bulan sebelum pendaftaran siswa.
Proposal tersebut juga telah disampaikan ke Bupati melalui jalur resmi. Namun, alih-alih dibimbing, langkah tersebut justru belum ditindaklanjuti secara jelas.
Kini, Dadan menambahkan, meski 57 siswa telah “diselamatkan” dengan dititipkan ke SMP swasta, masyarakat Batujajar tetap berharap pendirian SMPN 4 Batujajar bisa segera diwujudkan.
Terlebih, kebutuhan sekolah negeri di wilayah tersebut dinilai mendesak untuk menampung jumlah siswa yang terus bertambah setiap tahunnya.
Oleh karenanya, kata Dadan, langkah terbaik saat ini adalah duduk bersama antara pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) , Disdik KBB, panitia lokal, serta masyarakat. Dengan begitu, aspirasi yang sudah lama diperjuangkan tidak akan sia-sia.
“Kewajiban pemerintah adalah memberikan pelayanan dan solusi. Jangan berhenti di masalah, tapi mari selesaikan dengan tindak lanjut nyata, bukan memperbesar masalah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD KBB, Nur Julaeha, menegaskan kasus ini merupakan bentuk penipuan yang mencoreng dunia pendidikan. Ia menyebut, oknum pegawai P3K Dinas Pendidikan (Disdik) KBB berinisial I menjadi dalang di balik penerimaan siswa ilegal ini.
“Awalnya mungkin mereka berdalih ingin menampung lulusan SD yang tidak tertampung di sekolah negeri. Tetapi tindakan sepihak itu fatal karena tanpa izin Disdik. Bahkan mereka membentuk panitia penerimaan siswa baru dan menerima 57 murid, padahal gedung sekolah pun tidak ada,” ujar Nur Julaeha, Rabu, 17 September 2025.
Lebih jauh, Nur mengungkap, oknum tersebut bahkan berlindung pada lembaga bantuan hukum (LBH) untuk membenarkan tindakannya, serta merekrut guru seolah-olah SMPN 4 Batujajar benar-benar beroperasi.
“Bangunan sekolah saja tidak ada, tapi mereka berani menerima siswa. Ini jelas penipuan, tidak ada dasar hukumnya. Orang tua siswa pun dibohongi seakan anaknya diterima resmi di SMPN 4 Batujajar,” ucapnya.
Hasil penelusuran DPRD bersama Disdik KBB, bagian aset Pemkab, dan Dinas Perkim menunjukkan bahwa lahan yang disebut sebagai hibah sekolah ternyata belum tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Dengan begitu, tidak ada legitimasi sama sekali untuk berdirinya SMPN 4 Batujajar.
Sebagai solusi penyelamatan, 57 siswa yang sudah terlanjur diterima dipindahkan ke SMP Swasta Baladika, bukan sebagai murid SMPN 4 Batujajar.
“Kasus ini sudah masuk ranah pidana karena ada unsur penipuan. Kami mendesak agar aparat dan Disdik menindak tegas oknum yang terlibat. Pendidikan tidak boleh dijadikan lahan mencari keuntungan,” tuturnya.
Diberitakan juga sebelumnya, Kepala Bidang SMP Disdik KBB, Edy Syafrudin membantah tudingan bahwa pihaknya telah mempersulit pembangunan sekolah rintisan SMPN 4 Batujajar.
Menurut Edy, hambatan pembangunan sekolah tersebut justru ada pada aspek legalitas lahan yang hingga kini belum dihibahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.
Dijelaskan Edy, panitia setempat memang telah menyiapkan sebidang lahan. Namun, status tanah tersebut masih bermasalah karena belum ada surat pelepasan hak dan akta hibah resmi.
“Kalau tanahnya belum dihibahkan, sekolah tidak bisa dibangun. Harus ada proses perizinan yang panjang, dan syarat-syaratnya sampai sekarang belum lengkap,” ujar Kepala Bidang SMP Disdik KBB, Edy Syafrudin saat dikonfirmasi pada Senin, 15 September 2025.
Edy menyebutkan, lahan yang dimaksud merupakan fasilitas sosial (fasos) perumahan yang harus lebih dulu diserahkan ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim).
Setelah itu, kata Edy, tanah baru dapat dicatat sebagai aset Pemkab melalui berita acara serah terima. Jika sudah resmi menjadi aset daerah, Disdik bisa mengajukan penggunaannya untuk pembangunan sekolah.
Namun, Edy menilai, permasalahan semakin rumit ketika panitia pembangunan setempat justru sudah menerima 58 siswa baru untuk tahun ajaran 2025. Padahal, sekolah tersebut belum berdiri.
“Ini jelas fatal. Mereka berani menerima siswa tanpa lewat aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online resmi yang disediakan Disdik. Sekolahnya belum ada, tapi berani buka pendaftaran,” ucapnya.
Untuk menyelamatkan nasib para siswa, Edy menambahkan, Disdik KBB telah mengambil langkah darurat dengan memasukkan data 58 siswa itu ke sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik SMP Swasta Baladika. Proses itu dilakukan sebelum batas akhir penutupan Dapodik pada 31 Agustus 2025.
“Kalau kami tidak peduli, ya bisa saja dibiarkan. Tapi kami tetap ambil langkah agar anak-anak itu tidak kehilangan haknya,” jelasnya.
Terkait rencana pembangunan SMPN 4 Batujajar, Edy mengaku, Disdik KBB tetap mendukung. Akan tetapi, proses hukum dan administrasi harus dipenuhi. Setelah hibah tanah resmi tercatat sebagai aset Pemkab Bandung Barat, kebutuhan sekolah di wilayah Batujajar akan dikaji. Jika memang dinilai mendesak, Disdik akan mengusulkan pembangunan ke Disperkim.
Lebih lanjut, Edy menegaskan, pembangunan sekolah negeri tidak bisa hanya berdasarkan keinginan masyarakat setempat. Harus ada kajian dari Kementerian Pendidikan mengenai ketersediaan sekolah terdekat dan kebutuhan jumlah siswa di wilayah tersebut.
“Semua harus melalui koordinasi pusat. Kalau kementerian sudah mengizinkan, barulah pembangunan bisa dilaksanakan. Jadi bukan Disdik KBB yang mempersulit, tapi memang ada aturan yang harus ditempuh,” pungkasnya.













