KabarSunda.com- Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) memastikan pendampingan penuh terhadap korban perundungan (bullying) yang terjadi di SMK Negeri 1 di Cikarang Barat.
Pendampingan mencakup aspek hukum, psikologis, hingga pemulihan kesehatan korban.
Kepala UPTD PPA DP3A Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, menjelaskan bahwa laporan kekerasan terhadap anak diterima pihaknya pada 17 September 2025. Peristiwa perundungan tersebut diketahui terjadi pada 2 September dan menyebabkan korban, pelajar berinisial AAI, mengalami cedera serius di bagian rahang.kata Fahrul,Senin(22/9/2025).
Kasus perundungan terhadap AAI (16), siswa SMKN 1 Cikarang Barat, berlanjut ke ranah hukum. Korban mengalami patah rahang setelah dianiaya kakak kelasnya hingga harus menjalani operasi.
Keluarga korban menegaskan menolak tawaran damai dan meminta agar proses hukum tetap berjalan.
“Kami sebagai keluarga kecewa dan sakit hati dengan perlakuan mereka kepada anak kami. Apalagi kondisinya (sampai) cacat dan rahangnya patah. Jadi kasusnya harus tetap berlanjut,” ujar ayah korban, Indra Prahasta (41), Senin (22/9/2025).
Indra mengaku, meski keluarga pelaku sudah dua kali datang untuk meminta maaf, pihaknya tidak bisa menerima penyelesaian kasus ini dengan cara damai. Kami manusiawi, tetapi hukum tetap berjalan. Kalau damai, tidak ada efek jera nantinya,tegasnya.
Saat ini kondisi AAI mulai membaik. Ia sudah bisa berbicara dan berjalan meski masih terbatas, serta hanya dapat mengonsumsi makanan lunak. Namun, AAI masih mengalami trauma dan menolak kembali bersekolah di SMKN 1 Cikarang Barat.
Ia menambahkan, “Anak saya tidak mau sekolah di situ lagi karena trauma. Jadi pasti akan kami pindahkan,” tambah Indra.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Bekasi berjanji mengawal pemulihan AAI, termasuk rencana pemindahan perawatan medis dari rumah sakit kota ke RSUD Kabupaten Bekasi. Namun, rencana tersebut masih menunggu tindak lanjut.
Dalam kasus ini, dari 13 orang saksi yang diperiksa, polisi telah menetapkan satu orang tersangka, yakni siswa yang sudah berusia 18 tahun dan masuk kategori dewasa, serta lima lainnya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) karena masih di bawah 18 tahun.













