Dedi Mulyadi Setop 26 Tambang di Bogor, Ini Puluhan Perusahaan yang Melanggar

KabarSunda.com- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas 26 perusahaan tambang di wilayah Cigudeg, Parung Panjang, dan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK yang diterbitkan pada 25 September 2025.

Dalam surat tersebut, Dedi menyebutkan bahwa masih banyak persoalan yang belum terselesaikan, terutama terkait aspek lingkungan, keselamatan, dan ketertiban umum.

Aktivitas tambang di kawasan itu dinilai telah menimbulkan kemacetan, polusi udara, kerusakan jalan serta jembatan, dan memicu potensi kecelakaan.

Kebijakan ini memunculkan pro dan kontra di lapangan. Sejumlah penambang, pengusaha angkutan, dan sopir truk mengaku terpukul karena kehilangan mata pencaharian.

Dedi mengaku memahami keresahan tersebut. Namun, ia menegaskan keputusan diambil semata-mata untuk melindungi keselamatan dan masa depan masyarakat luas.

“Saya paham kekecewaan para penambang, pengusaha angkutan, dan sopir truk. Tapi keputusan ini saya ambil karena banyak nyawa melayang di jalanan akibat truk tambang,” ujarnya, Senin 29 September 2025.

Berdasarkan data yang ia paparkan, sepanjang 2019 hingga 2024 tercatat 195 orang meninggal dunia dan 104 lainnya luka berat akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan tambang.

“Berapa banyak anak kehilangan orang tua, suami kehilangan istri, atau saudara kehilangan keluarga karena truk besar yang lalu-lalang setiap hari,” kata Dedi.

Selain korban jiwa, Dedi menyoroti dampak sosial dan lingkungan yang kian mengkhawatirkan. Mulai dari meningkatnya penderita ISPA akibat debu, stres warga karena kebisingan, hingga rusaknya ekosistem di kawasan Parung Panjang.

“Banyak warga yang kini menderita penyakit pernapasan, hidup di bawah tekanan, dan kehilangan ruang hidup yang layak,” ujarnya.

Meski begitu, Dedi menegaskan dirinya tidak anti terhadap dunia tambang. Ia hanya ingin menegakkan keadilan bagi masyarakat, agar keuntungan ekonomi tidak mengorbankan keselamatan publik.

“Saya bukan anti penambangan. Tapi saya kecewa, karena seolah banyak pihak abai terhadap kepentingan umum,” tuturnya.

Dedi juga mengungkapkan kerugian besar yang dialami negara akibat rusaknya jalan provinsi yang dilalui ribuan truk tambang setiap hari. “Jalan baru dibangun, tapi hanya beberapa hari sudah rusak lagi. Siapa yang menikmati hasil tambang? Para pengusaha. Siapa yang menanggung kerusakan? Rakyat dan negara,” ucapnya.

Meski menyadari keputusan ini tidak populer, Dedi menegaskan langkah tersebut perlu diambil demi masa depan yang lebih baik. Ia pun meminta semua pihak duduk bersama mencari solusi yang adil bagi masyarakat.

“Andai rumah Anda setiap hari dilalui truk besar, apakah Anda rela? Mari kita pikirkan bersama pembangunan yang berkeadilan,” ujarnya.

Berikut daftar 26 perusahaan tambang di tiga kecamatan yang aktivitasnya dihentikan sementara:

Kecamatan Rumpin:

1. PT Karya Citra Quarindo

2. PT Musika Purbantara Utama

3. PT Lola Lauttimur

4. PT Solusi Bangun Beton

5. CV Aneka Sri

6. PT Lotus SG Lestari

Kecamatan Cigudeg:

1. PT Windoe Andesit Utama

2. PT Gunung Mas Jaya Indah

3. PT Batujaya Makmur

4. PT Meganta Batu Sampurna

5. KUD Serba Guna

6. PT Aloma Wangi

7. PT Batutama Manikam Nusa

8. PT Dian Purnawiraswasta

9. PT Sinar Mandiri Mitrasejati

10. PT Taruna Tangguh Mandiri

11. PT Andesit Pratama

12. PT Batu Multindo Perkasa

13. PT Sudamanik

14. PT Gunung Prima Bogor

15. PT Wijaya Karya Beton

16. PT Batu Sarana Persada

17. PT Central Pasific Development

18. PT Andesit Pratama Jaya

19. PT Mega Mas Corporindo

Kecamatan Parung Panjang:

1. PT Sofa Nugraha