KabarSunda.com- Pemerintah Kabupaten Subang mulai menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Subang Nomor 13 Tahun 2025 yang ditandatangani Bupati Reynaldy Putra Andita Budi Raemi pada 29 September 2025 dan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2025 .
Kebijakan ini memiliki dua tujuan utama, yakni mendorong masyarakat kembali memanfaatkan angkutan umum serta menekan emisi kendaraan pribadi demi meningkatkan kualitas udara di wilayah Subang .
Berdasarkan edaran tersebut, moda transportasi yang dapat digunakan pegawai meliputi angkutan dalam trayek seperti angkot dan bus, serta transportasi berbasis aplikasi daring yang terdaftar resmi .
Pemerintah daerah berharap langkah ini tidak hanya berdampak positif pada lingkungan, tetapi juga membantu meningkatkan pendapatan para pelaku transportasi lokal, khususnya sopir angkot dan ojek daring.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin menumbuhkan kembali budaya menggunakan transportasi umum sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam pengurangan polusi udara,” ujar Bupati Reynaldy dalam keterangan resminya .
Kewajiban penggunaan transportasi umum ini berlaku untuk perjalanan dinas, keberangkatan, dan kepulangan pegawai setiap hari Rabu.
Pemkab Subang menegaskan akan melakukan pengawasan agar kebijakan ini dapat berjalan sesuai ketentuan.
Langkah ini menambah deretan inovasi kebijakan Pemkab Subang dalam upaya mewujudkan transportasi ramah lingkungan sekaligus menghidupkan perekonomian daerah berbasis jasa transportasi rakyat.











